Pencarian

Podcast Kelupas

Didakwa Peras Pejabat Pemko Rp35 Juta, Larshen Yunus Ajukan Restorative Justice

Jumat, 18 September 2026 • 05:23:32 WIB
Didakwa Peras Pejabat Pemko Rp35 Juta, Larshen Yunus Ajukan Restorative Justice
Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

PEKANBARU (RA) - Perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menjerat Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus (35) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan surat dakwaan.

Usai dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Larshen Yunus yang dipimpin Freddy Simanjuntak mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Martin Manoluk, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Habibi menyebut perkara tersebut bermula pada awal Desember 2025.

Menurut jaksa, Martin saat itu membaca sejumlah pemberitaan media online yang dinilai menyerang dirinya dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah atau flexing.

"Perbuatan terdakwa bermula pada awal Desember 2025, saat saksi Martin membaca sejumlah pemberitaan media online yang menyerang pribadi dan keluarganya terkait tuduhan gaya hidup mewah (flexing)," ujar Habibi dalam persidangan.

Jaksa menyebut Martin kemudian meminta agar pemberitaan tersebut diredam atau dihapus.

Menurut dakwaan, Larshen Yunus kemudian disebut menjanjikan akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui anggotanya.

Tak lama berselang, Martin disebut dihubungi seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi.

Martin juga menerima 10 tautan pemberitaan negatif dan tagihan senilai Rp56 juta dengan alasan kemitraan iklan.

Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut kemudian disebut disepakati menjadi Rp35 juta.

Namun, menurut dakwaan JPU, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Larshen Yunus kemudian disebut mengirim pesan bernada ancaman bahwa pemberitaan akan kembali ramai apabila uang tersebut tidak segera disetorkan.

"Karena merasa terancam dan cemas, saksi Martin akhirnya menyerahkan uang tunai Rp35 juta melalui anggotanya untuk ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025," kata Habibi.

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut rekening bank dan aplikasi mobile banking atas nama Aji Panangi disebut berada dalam penguasaan Larshen Yunus.

Menurut jaksa, Aji Panangi mengaku tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin.

Namun setelah uang Rp35 juta ditransfer, pemberitaan yang sebelumnya dipersoalkan disebut tetap tidak dihapus.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dan berlanjut ke proses penyidikan hingga persidangan.

Atas perkara tersebut, Larshen Yunus didakwa secara alternatif bertingkat.

Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Dakwaan kedua menggunakan Pasal 483 ayat (1) huruf a KUHP, sedangkan dakwaan lainnya menggunakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Setelah dakwaan dibacakan, Larshen Yunus melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.

Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Sebelum sidang ditutup, Freddy Simanjuntak menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim.

Ketiganya yakni permintaan salinan berita acara pemeriksaan (BAP), pengalihan penahanan dan permohonan restorative justice.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengatakan permintaan salinan BAP dapat dikoordinasikan dengan JPU.

"Berkaitan dengan pengalihan penahanan, tentu kami harus bermusyawarah dulu dengan majelis hakim apakah dikabulkan atau tidak," ujar Delta.

Sementara mengenai permohonan RJ, hakim mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"Berkaitan dengan RJ, Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun. Dan kemudian, kalau untuk RJ di persidangan, tentu kita tahu bagaimana syarat tindak pidana materiilnya berkaitan dengan upaya bisa dilakukan RJ," kata Delta.

Meski demikian, Delta mengatakan kemungkinan perdamaian antara terdakwa dan korban tetap dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses persidangan.

"Tetapi itu tidak menutup kemungkinan. Jika memang terdakwa dan korban memang bisa berdamai, tentu itu akan menjadi hal yang baik dalam majelis hakim mengambil putusan maupun penuntut umum dalam tuntutannya," sambungnya.

Setelah seluruh pihak menerima arahan majelis hakim, persidangan kemudian ditutup.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda pembuktian.

JPU akan mendapat kesempatan pertama menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan tersebut.

"Sidang ditunda sampai hari Rabu tanggal 23 (September). Sidang hari ini selesai dan ditutup," tegas Delta.

Perkara ini selanjutnya akan diperiksa melalui tahapan pembuktian di persidangan.

Status bersalah atau tidaknya terdakwa akan ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks