Jalur Lambat Beralih Fungsi Jadi Parkir dan Pasar

Dishubkominfo Harus Tegas Bubarkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan

Dishubkominfo Harus Tegas Bubarkan Parkir dan Pedagang di Badan Jalan
Zaidir Albaiza SH. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kondisi jalur lambat di Jalan HR Soebrantas, tepatnya di persimpangan Jalan Delima dan Sidomulyo, kini beralih fungsi menjadi parkir dan tempat berjualan pedagang keliling. Harapan dibangunnya jalur lambat untuk mengurai kemacetan, malah menjadi penyebab semakin macetnya jalan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza SH, menegaskan bahwa kondisi ini terjadi karena Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) kurang tegas, sehingga parkir ilegal dan pedagang ini mengganggu arus lalu lintas di jalur lambat tersebut.

"Kita harapkan Dinas Perhubungan, agar menjamin hak pengguna jalan jangan terampas oleh parkir dan pedagang yang berjualan di jalur lambat ini. Karena mengakibatkan macet, padahal jalur lambat ini untuk mengatasi kemacetan tapi malah tambah macet," kata Zaidir, Senin (28/4/2014).

Dalam aturan, sebut politisi PKB ini, sudah ditegaskan bahwa di jalur lambat ini dilarang digunakan untuk lokasi parkir apalagi untuk berjualan. Namun, karena Dishubkominfo lemah, kata Zaidir, maka pedagang dan parkir di badan jalan terus berkelanjutan dan semakin hari semakin banyak.

"Dishub harus menindak pelanggaran ini secara tegas. Dishub supaya tegas, mana lahan parkir dan maha yang dilarang, jangan malah oknum nantinya menggunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan," tegasnya.

Ditambahkan Ketua Badan Legislasi ini, bahwa keberadaan pedagang yang turun ke badan jalan, merupakan imbas dari terbengkalainya pasar tradisional yang tak kunjung diselesaikan Pemerintah Kota Pekanbaru seperti Pasar Cik Puan Jalan Tuanku Tambusai.

Namun, semua itu menurut Zaidir, tak terlepas dari ketegasan aparatur pemerintah guna menjamin kelancaran arus lalu lintas dan pemerintah juga harus segera menyiapkan lokasi berjualan untuk pedagang yang nyaman dan layak untuk mereka berjualan.

"Setiap kecamatan setidaknya satu pasar tradisional. Setelah itu baru tertibkan pedagang yang mengganggu arus lalu lintas," imbuhnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index