Perizinan Bangunan Amburadul, Dewan Minta Dinas Tata Kota Dibubarkan Saja

Perizinan Bangunan Amburadul, Dewan Minta Dinas Tata Kota Dibubarkan Saja
Adrianto. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kejengkelan kalangan DPRD kepada kinerja Dinas Tata Kota dan Bangunan dalam mengeluarkan izin bangunan di Kota Pekanbaru tak terbendung lagi. Carut marut perizinan terlihat kasat mata di lapangan, maka Anggota Dewan meminta instansi tersebut dibubarkan saja jika tak ada kinerjanya.

"Apa dibiarkan orang membangun seenaknya. Kalau memang tak berguna lagi Dinas Tata Kota hapuskan saja, biar orang bangun seenaknya," ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Adriyanto, Senin (17/3/2014).

Seperti kasus pembangunan rumah kos 70 kamar dengan tiga lantai di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Payung Sekaki yang saat ini ditangani Komisi I. Adriyanto mengatakan dari kasus di Jalan Puyuh ini, pembangunan yang jelas melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dari badan jalan.

Bahkan, sudah jelas melanggar namun tetap dilanjutkan pembangunan oleh pengembang. Anehnya lagi, plang yang dipasang Distako di lokasi pembangunan untuk menghentikan pekerjaan, hanya sebagai hiasan belaka dan bangunan pun tetap dilanjutkan.

"Memang jelas bangunan itu terlalu mepet ke badan jalan, memakan fasilitas umum seperti parit, amdal lalin tidak ada kejelasan, ada plang dipasang tapi dilanjutkan pembangunan. Ini aneh dan kita mempertanyakan siapa aktor intelektual di dalamnya," kata Adriyanto lagi.

Politisi PAN ini juga meminta agar bangunan rumah kos 70 kamar di Jalan Puyuh segera dibongkar karena melanggar aturan. Selain itu, banyak lagi pembangunan di Kota Pekanbaru yang melanggar, seperti di Jalan Garuda Sakti dan Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan.

"Kita minta segera dibongkar karena memang sudah melanggar. Pembangunan di Pekanbaru sudah tak terarah, permainan oknum dengan pengusaha terus terjadi. Di Panam juga ada pembangunan menyimpang ini," bebernya.

Rencananya, hari ini Selasa (18/3/2014) Adriyanto akan meninjau kondisi pembangunan salah satu bangunan yang ada di Kecamatan Tampan. Karena diduga juga melanggar aturan. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index