Jika Dirugikan Galian FO, Masyarakat Diminta Bersurat ke DPRD

Jika Dirugikan Galian FO, Masyarakat Diminta Bersurat ke DPRD
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Galian kabel Fiber Optik di beberapa ruas di Kota Pekanbaru semakin marak saja, akibatnya ruas jalan menjadi rusak karena bekas galian kabel ini tidak ditimbun lagi seperti sedia kala. Kondisi ini sudah mulai meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, termasuk para kalangan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondia Warman SH, mengatakan, bahwa akibat dari galian kabel FO ini, dampaknya meresahkan, karena dengan jalan yang berlubang akan rawan keceakaan lalu lintas.

"Kalau berlubang bisa efek tidak bagus karena menyebabkan kecelakaan. Pantauan di lapangan ini sudah meresahkan, dinas secara teknis yang tahu, dalam hal ini Dishub dan Dinas PU," ungkap Sondia saat dikonfirmasi di DPRD, Rabu (12/2/2014).

Dikatakan Politisi PAN ini, jika galian FO ini tidak sesuai dengan kontrak maka dinas terkait yang bertanggung jawab harus komplain. Karena pengerjaan ini dilakukan sub kontraktor, bukan perusahaan yang melakukan penanaman kabel fiber optik tersebut.

"Itu bukan telkom yang langsung melakukan, kalau rekanan belum mengerjakan secara selesai kita minta telkon tidak membayarnya dulu," terang Sonda.

Selain itu, sesuai dengan laporan yang masuk dari masyarakat, bahwa galian FO selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan aparat setempat, sehingga banyak bangunan warga yang rusak akibat pengerjaan galian ini.

"Kalau melakukan hal yang merugikan, kita minta surati DPRD, atas dirusaknya bangunan warga ini kita akan minta ganti rugi kepada rekanan," ujarnya.

Dengan demikian, Sondia meminta agar setelah melakukan penggalian maka rekanan wajib untuk menimbun rapi lagi seperti sedia kalanya dan tidak berlubang ketika dilalui kendaraan.

Galian ini jangan sampai merusak aspal karena fasilitas jalan ini dibangun menggunakan dana APBD. Maka, dinas terkait diminta untuk mengontrol, menegur dan menuntut jika pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak sebelumnya.

"Kontraknya kan ada, kalau barang kita sudah bagus tapi dirusak lagi maka ini boleh dituntut, seperti memperbaiki kerusakan dengan uang jaminan yangdititipkan di Dinas PU," paparnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index