Baru 4 SKPD Serahkan RKA, Banggar DPRD Panggil TAPD dan Seluruh SKPD Pemko Pekanbaru

Baru 4 SKPD Serahkan RKA, Banggar DPRD Panggil TAPD dan Seluruh SKPD Pemko Pekanbaru
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Desmianto. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sebanyak 4 dari 44 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru akhirnya menyerahkan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) untuk APBD 2014. Melihat kondisi ini, maka DPRD Kota Pekanbaru berinisiatif mengundang rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sukri Harto bersama seluruh SKPD yang ada.

Ketua DPRD Pekanbaru Desmianto, mengatakan, 4 SKPD yang telah menyerahkan RKA yakni Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dishubkominfo dan Dinas Kesehatan (Diskes). Sementara 40 SKPD lainnya, hingga Senin petang kemarin belum menyerahkannya.

"Malam nanti kita undang seluruh TAPD dan SKPD yang belum menyerahkan RKA. Undangannya sudah kita layangkan," kata Desmianto kepada wartawan usai rapat Banggar, Senin (23/12/2013).

Menurutnya, RKA dari masing-masing SKPD tersebut harus ada untuk pembahasan anggaran. Sebab, prosedur pembahasan dimulai dari penyerahan KUA-PPAS, kemudian Mou antara Pemko dan DPRD, setelah itu baru diserahkan nota keuangan dilampirkan RKA.

Dalam peraturan ada tata cara mengatur anggaran, yakni di PP nomor 58 tahun 2005, Permenkeu tahun 2013, paling lambat 3 hari setelah penyerahan nota keuangan maka diserahkan RKA tersebut ke DPRD. Sementara penyerahan nota keuangan sudah dilakukan pada 18 Desember lalu.

"Kalau tidak ada itu, bagaimana kita membahas. Namun dengan sudah diserahkannya, kita coba akan menyelesaikan dalam bulan ini," tegas Desmianto yang didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dan Dian Sukheri.

Diakuinya, secara global pihak DPRD sudah membahas anggaran dari data anggaran awal yakni dalam KUA PPAS. Namun, itu tidak bisa dijadikan acuan. Makanya tetap menunggu RKA dari semua SKPD. Jika nantinya tidak semua SKPD yang menyerahkan RKA, maka dewan tetap akan membahas RKA sesuai SKPD yang ada.

"Apa yang ada aja kita bahas. Yang jelas semua prosedurnya sudah ada. Dan sebelumnya, DPRD juga membahas anggaran melalui RKA," tambah Sahril.

Disinggung mengenai batas waktu pembahasan pada Desember ini tidak tercapai, Desmianto mengatakan, tidak ada aturan yang menyebutkan akan ada sanksi jika terlambat. Bahkan pembahasan untuk APBD tersebut, bisa dilakukan hingga April tahun depan.

"Selama ini kita berusaha tepat waktu. Tapi sekarang dengan segala kesibukan, maka terjadi seperti ini. Harusnya Wako mengevaluasi seluruh SKPD yang lalai menyerahkan RKA ini," paparnya.

Mengenai keterlambatan ini, bonus dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 22 miliar dipastikan gagal diterima Pemko Pekanbaru. "Lebih baik kita maksimalkan yang ada, bukan berarti kita tak butuh uang 22 miliar itu, namun melihat jumlah Silpa kita ratusan miliar, tentu ini yang lebih jadi perhatian," tambahnya.

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru Muhammad Navis SE, mengaku memang baru saja menerima RKA dari 4 Satker tersebut.

"RKA sudah kita terima. Saya pribadi akan menelaah dan mempelajarinya segera," papar Navis yang menerima 4 bundel RKA, saat berbincang di ruang Komisi I.

Bahkan, secara pribadi Navis merasa pesimis dengan baru diterimanya RKA di penghujung Desember ini, bisa selesai dibahas tepat waktu. Sebab, untuk mempelajarinya tidak bisa dalam satu hari.

"Efektifnya 1 bulan kita pelajari, itu pun harus bersama tim ahli. Dengan kondisi sekarang, kita kerjakan apa adanya saja," tutur politisi PBB ini.

Keterlambatan penyerahan RKA ini merupakan hal yang jarang terjadi. Kali ini keterlambatan diduga adanya kelalaian dari SKPD yang ada di Pemko Pekanbaru, sehingga tidak mengindahkan perintah Walikota.

Bisa jadi, walikota yang disibukkan dengna berbagai urusan tidak sempat lagi menanyakan apakah RKA sudah diserahkan atau belum, hanya mengira-ngira bahwa SKPD sudah menjalankannya sesuai aturan, ternyata SKPD lalai. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index