Dewan Sayangkan Pelayanan di Pekanbaru Masih Buruk

Dewan Sayangkan Pelayanan di Pekanbaru Masih Buruk
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Wahyudianto. FOTO: riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dipersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Wahyudianto, mengatakan, dengan buruknya pelayanan untuk eKTP ini, maka pihaknya akan segera tinjau ulang pelayanan di UPTD termasuk di kecamatan dan lurah yang ada di Kota Pekanbaru. Karena keluhan masyarakat dengan pelayanan berbelit saat ingin mendapatkan administrasi kependudukan ini.

"Memang masih banyak yang mengeluh, kesulitannya berbeda-beda. Harusnya masyarakat jangan dipersulit mendapatkan identitas kependudukan ini," kata Wahyudianto saat dikonfirmasi di DPRD Pekanbaru, Selasa (29/10/2013).

Bagaimanapun, sebut Politisi Partai Golkar ini, dengan sisa waktu yang hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lagi jelang tahun 2014 sebagai batas perekaman secara nasional, maka Disdukcapil harus proaktif memantau kinerja pegawai yang ada dibawah jajarannya. Karena perlu adanya kinerja yang optimal agar program nasional ini berjalan lancar.

"Kita berharap Kepala Disdukcapil yang baru ini (Baharuddin) dapat membuat satu dobrakan untuk mempercepat program perekaman ini selesai tepat waktu," paparnya.

Data yang ada di Disdukcapil Pekanbaru, bahwa dengan sisa waktu yang hanya dua bulan lebih ini, menjelang berakhirnya tahun 2013 sebagai tahun perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) secara nasional, di Kota Pekanbaru masih ada 24 persen lagi masyarakat wajib KTP yang belum merekam data e-KTP.

Dari 647.628 jiwa masyarakat Kota Pekanbaru wajib KTP, sudah merekam 76 persen atau 486.295 jiwa. Maka ada tersisa 24 persen lagi atau 156.523 jiwa yang belum rekam.

Agar terlaksana secara maksimal hingga akhir tahun ini, Disdukcapil mengaku memberikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP, seperti dengan melakukan jemput bola datang ke sekolah-sekolah untuk merekam eKTP untuk pelajar yang umurnya 16-17 tahun.

Selain itu, masyarakat yang mengurus kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) di Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, masyarakat langsung diminta lakukan perekaman e-KTP.

Masyarakat juga bisa melakukan perekaman e-KTP di UPTD mana saja di Pekanbaru. Umpamanya warga tinggal di Tampan tapi kerja di Sukajadi, maka bisa lakukan perekaman di Sukajadi. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index