Disnaker Riau Kembalikan Berkas Kasus PT CNCEC ke Dumai

Disnaker Riau Kembalikan Berkas Kasus PT CNCEC ke Dumai
ilustrasi

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengembalikan berkas penanangan kasus kelebihan jam kerja yang dilaporkan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC)  Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sungai Sembilan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH menjelaskan bahwa sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian urusan pemerintah bidang Ketenagakerjaan khususnya bidang pengawasan sudah tidak ada di kebupaten/kota.

Namun sesuai ketentuan pasal 1 poin 11 dan pasal 8 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial, mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan masalah hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutuhan hubungan kerja (PHK) serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Dan penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Rasidin, maka penanganan kasus sdr Suryadi Cs (kuasa hukukm pekerja) dengan PT CNCEC itu tidak menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

"Penyelesaiannya kami kembalikan untuk selanjutnya diselesaikan sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya dalam surat nomor 560/ DISNAKERTRANS/77  tanggal 23 Januari 2017 tentang pengembalian kasus tersebut.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin, MM.MBA mengakui, bahwa pelimpahan berkas laporan pekerja PT CNCEC telah dikembalikan ke Dumai. Untuk itu pihak Disnakertrans Dumai masih akan mempelajarinya, mengingat Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi Riau.

"Benar, pengembalian kasus sudah kami terima dan kami akan mempelajarinya dulu," kata Amiruddin saat di konfirmasi awak media melalui ponsel, Rabu (25/1).

Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan pekerja PT. CNCEC Lubuk Gaung telah membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai. Mereka menuntut agar kelebihan jam kerja atau upah lembur selama bekerja di bidang Elektrical di PT CNCEC dibayar perusahaan. Puluhan pekerja mengaku tidak pernah libur bekerja walau hari besar dan hari minggu, namun kelebihan jam kerja itu tak mau dibayar oleh managamen perusahaan. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index