BMP Rohul Himbau Pekerjaan Proyek Harus Sesuai Bestek

BMP Rohul Himbau Pekerjaan Proyek Harus Sesuai Bestek
ilustrasi

PASIR PENGARAYAN (RA) - Kepala Bidang (Kabid) Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) Kabupaten Rokan Hulu Anton ST MT menghimbau, kepada kontaktor atau pihak ketiga agar melaksanakan proyek pembangunan sesuai dengan besaran teknis (Bestek) yang sudah ditentukan.

Kata Anton, pengerjaan proyek pembangunan juga harus diselesaikan sesuai jadwal yang telab ditentukan, yakni hingga 31 Desember 2016. Kemudian pelaksana proyek juga harus melakukan perawatan pembangunan hingga batas akhir.

"Saya minta agar pihak ketiga mengutamakan mutu sesuai standar dan aturan," pinta Anton saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (28/11).

Anton juga menekankan kepada kontraktor agar melakukan perbaikan kembali jika ada kerusakan pada proyek bangunan. Menurutnya kerusakan bangunan dapat terjadi dikarenakan faktor alam.

"Apalagi memasuki musim penghujan, sangat rentan bangunan rusak. Kerusakan bangunan merupakan tanggung jawab pelaksana proyek," jelasnya

Anton menegaskan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab, jika ada temuan terhadap proyek pembangunan yang rusak dan tidak diperbaiki. "Kalau ada temuan proyek pembangunan yang rusak sebelum batas akhir perawatan. Persolan itu menjadi tanggung jawab pelaksana proyek," tegasnya. (mcr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index