Pelindo I Dumai Bentuk Tim Pemberantasan Pungli

Pelindo I Dumai Bentuk Tim Pemberantasan Pungli
ilustrasi

DUMAI (RA) - PT. Pelindo I Cabang Dumai telah membentuk tim satuan tugas Pemberantasan Pungutan Liar (PPL) di lingkungan kerjanya. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti program Presiden Republik Indonesia tentang reformasi hukum guna menegaskan kembali posisi Indonesia sebagai negara hukum melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) pada sektor pelayanan publik di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), dan surat edaran Direksi PT. Pelindo I (Persero) Nomor UM.50/37/21/PT-16.TU tanggal 13 Oktober 2016 tentang integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan di lingkungan PT Pelindo I (Persero).

General Manager (GM) PT. Pelindo I Cabang Dumai, Djuhaery melalui Deputi GM Sihar Sihite selaku Ketua Tim Satuan Tugas Pemberantas Pungutan Liar menjelaskan, bahwa tim yang dibentuk itu bertugas untuk mengkoordinasikan satuan tugas pemeberantasan pungutan liar yang berada di cabang pelabuhan Dumai dan kawasan pelabuhan Bengkalis serta kawasan pelabuhan Bagan Siapi-Api.

Melakukan pengawasan secara berkala terhadap sistem dan prosedur yang bertedensi/berpotensi membuka peluang terjadinya praktek pungutan liar pada tempat-tempat pelayanan jasa kepelabuhan seperti Front Liner, tempat penerbitan SP2, Delivery Order, Ploting Penyandaran Kapal, Permintaan pelayanan bongkar muat barang dan pusat-pusat pelayanan lainnya.

"Selain itu, melaksanakan fungsi pengawasan dan tindakan cegah tangkal terhadap semua aktivitas pegawai agar tidak terjadi pratek pungutan liar dalam bentuk apapun, Melakukan proses rindaklanjut sesuai ketentuan yang berlaku kepada oknum pegawai atas ditemukannya pratek pungutan liar yang dilakukannya," terang Sihite kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/10).

Dijelaskannya, tim yang dibentuk terdiri dari beberapa para Manager masing-masing dibantu oleh Asisten Manager bertugas sesuai Tupoksi masing-masing.

"Nama-nama pegawai yang tercantum dalam surat perintah pelaksanaan tugas ini melekat pada nama jabatan masing-masing, sehingga apabila terjadi perpindahan personil dikenakan promosi, mutasi dan rotasi tidak diperlukan penetapan kembali. Surat perintah pelaksanaan tugas yang dikeluarkan berlaku selama 3 (Tiga) bulan dan dapat dilakukan perpanjangan sesudahnya," jelas Sihite.

Sihite mengharapkan kepada seluruh komponen dan masyarakat Dumai jika menemukan karyawan PT Pelindo I Cabang Dumai yang melakukan pungli, silahkan dilaporkan kepada dirinya.

"Sila laporkan kepada saya, jika ada menemukan karyawan Pelindo melakukan pungli. Kalau karyawan/pegawai Pelindo ditemukan melakukan pungli, akan kita iajukan ke Direksi untuk diberikan sanksi pemecatan. Tetapi, kalau karyawan outsourching yang kedapatan melakukan pungli akan kita kembalikan ke perusahaan asalnya dan akan dilaporkan kepada aparat hukum," tambahnya. (rel)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index