Di Riau, Inhu Pertama sahkan RPJMD dan OPD

Di Riau, Inhu Pertama sahkan RPJMD dan OPD
RPJMD

RENGAT (RA) – Di Provinsi Riau, Kabupaten Inhu membuat sejarah karena pertama kali dalam pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 5 (lima) tahun visi dan misi Bupati Inhu H Yopi Arianto SE dan Wakil bupati Inhu H Khairizal MSi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhu dalam rapat paripurna dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Inhu, H Miswanto SE mengatakan, dalam rapat paripurna dewan yang dijadwalkan Banmus DPRD Inhu ada tiga Ranperda yang disahkan menjadi Perda yang direkomendasikan dari masing-masing Pansus yakni Pansus SOTK DPRD, Pansus RPJMD DPRD dan Pansus C DPRD Inhu dimana Pansus C DPRD Inhu merekomendasikan ranperda Air Minum dan Sanitasi untuk dijadikan menjadi perda (peraturan daerah) kabupaten Inhu.

Kemudian pengesahan RPJMD Lima tahun visi dan misi bupati Inhu dan wakil bupati Inhu, H Yopi Arianto SE- H Khairizal MSi dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Inhu, dimana RPJMD dan OPD setelah di paripurnakan untuk disampaikan pihak eksekutif Inhu ke Gubernur Riau untuk di valedasi.

“Jadi dari hasil rapat paripurna dewan, seluruh anggota dewan menyetujui baik itu air minum dan sanitasi untuk di-Perda-kan, termasuk RPJMD visi dan misi bupati Inhu dan wakil bupati Inhu lima tahun termasuk OPD yang baru untuk di berlakukan pada tahun anggaran 2017 mendatang," jelasnya.

Berdasarakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan  bahwa RPJMD paling lama 6 bulan sejak terhitung pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah RPJMD visi dan misi lima tahun sudah disahkan DPRD, hal ini atas kerja keras secara marathon oleh Pansus RPJMD telah disahkan.

Ketua Pansus SOTK DPRD Inhu, H Suradi SH mengatakan selama proses pembahasan bersama sama dengan tim perangkat daerah pemerintah Inhu, drap SOTK yang diusulkan ada yang di tambah dan ada yang di kurangi, dimana hasil rapat pleno bersama-sama Pansus dan tim perangkat daerah yang direkomendasikan menjadi OPD Pemerintah Kabupaten Inhu tersebut adalah Sekretariat daerah dengan tipe A membawahi staf ahli bupati dan para asisten serta 12 bagian.

Kemudian, sekretariat dewan dengan tipe B,Inspektorat dengan tipe B, sedangkan OPD yang baru disahkan untuk Dinas sebanyak 21 Dinas dan ditambah 6 Badan serta Satuan Polisi Pamong Praja dengan tipe C serta juga 14 kecamatan dengan tipe A .

Dalam  OPD yang baru ini, SOTK yang lama seperti Dinas Peternakan dan Perikanan di coret digabung dengan pertanian jadi bidang dan dinas pendapatan menjadi badan pendapatan dengan tipe C, Dinas perkebunan tetap dengan tipe C, Dinas PU di tambah menjadi Dinas PU dan Penataan ruangan tipe A, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dengan tipe C derta Dinsosnakertransmigrasi di tambah menjadi Dinas sosial dan Dinas Tenaga Kerja sama sama tipe B.

"SOTK lama, Badan Lingkungan Hidup sekarang ini perubahan baru OPD bahwa BLH menjadi dinas lingkungan hidup dengan tipe B, Bapemas Pemdes menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DEsa tipe B, Dinas Kominfo dipisahkan menjadi dua dinas yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika," terang Suradi

Bupati Inhu H Yopi Arianto SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada pansus atau kerja keras dan marathon membahas RPJMD dan OPD yang baru   kepada lembaga DPRD Inhu bersama sama dengan SKPD dengan tujuan kedepan berkomitmen untuk membangun daerah kabupaten Inhu yang lebih baik lagi.

Karena RPJMD sebagai landasan pembangunan visi dan misi lima tahun kepemimpinan H Yopi Arianto SE – H Kharirizal MSI. Maka susunan OPD yang disetujui oleh DPRD Inhu, diharapkan kedepan dapat membawa efesiensi dan akutabel pemerintah kabupaten Inhu," ucap Yopi. (Ob)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index