Riauaktual.com - Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta. Keputusan ini disahkan dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada 29 September 2024, terkait perselisihan internal di tubuh PWI.
Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan sepenuhnya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi berhak menggunakan fasilitas Gedung Dewan Pers.
Keputusan tersebut mengacu pada surat yang diajukan oleh PWI kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang sedang berseteru dalam kepengurusan PWI, demi menjaga integritas gedung yang merupakan aset negara. Tidak ada pihak yang diizinkan menggunakan ruang sebelum konflik internal terselesaikan.
Selain larangan penggunaan kantor, Dewan Pers, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.
"Penundaan ini berlaku hingga tercapai kesepakatan di antara kedua kubu yang berseteru, untuk memastikan sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil," ujar Ninik, dalam keterangan yang diterima redaksi Senin (30/9/2024).
Dewan Pers meminta kedua pihak yang berseteru di PWI segera menunjuk perwakilan untuk Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA). Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers akan menganggap PWI telah melepaskan haknya dalam pemilihan.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran operasional dan melindungi kepentingan seluruh anggota PWI. Dewan Pers berharap konflik internal ini segera terselesaikan demi keberlanjutan organisasi.
#Persatuan Wartawan Indonesia
#PWI RIAU