Pencarian

Podcast Kelupas

Ketua PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Singgung Marwah Profesi

Ahad, 19 Juli 2026 • 12:42:09 WIB
Ketua PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Singgung Marwah Profesi
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.

JAKARTA (RA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers terkait pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan pihaknya menyesalkan pernyataan tersebut. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi tetap harus menghormati profesi jurnalistik.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia menegaskan wartawan menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi dan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujarnya.

PWI menegaskan sikap tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun langkah Hotman dalam memberikan pembelaan kepada kliennya.

Menurut Akhmad, seorang advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan hukum.

Namun, pembelaan tersebut semestinya tidak dilakukan dengan cara yang dinilai merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Akhmad menilai advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi dan penegakan hukum.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak kliennya, sementara wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar, berimbang dan bertanggung jawab.

Karena itu, PWI berharap kedua profesi dapat saling menghormati ketika berinteraksi di ruang publik.

PWI Pusat meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain," kata Akhmad.

Menurutnya, kritik terhadap pertanyaan yang disampaikan wartawan merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tersebut tetap harus disampaikan secara profesional dan tidak merendahkan pihak lain.

"Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujarnya.

Di sisi lain, PWI juga mengingatkan wartawan untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat dan berimbang dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

PWI menegaskan akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman maupun tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.

Organisasi tersebut juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi dan seluruh narasumber untuk membangun komunikasi yang saling menghormati.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," kata Akhmad.

PWI berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar interaksi antara insan pers dan narasumber tetap dilandasi etika dan sikap saling menghormati.

"PWI Pusat menegaskan akan terus menjaga kemerdekaan pers sekaligus membela wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks