Bupati Siak Serahkan 406 Sertifikat TORA untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Bupati Siak Serahkan 406 Sertifikat TORA untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Siak Serahkan 406 Sertifikat TORA

Riauaktual.com – Bupati Siak, Alfedri, menyerahkan sebanyak 406 Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di dua kampung pada Senin (16/9/2024). 

Sebanyak 265 sertifikat diberikan kepada warga Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, dan 141 sertifikat kepada warga Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako. Penyerahan ini disambut antusias oleh ratusan masyarakat yang hadir.

Salah satu penerima sertifikat, Muhammad Rafi, tidak dapat menyembunyikan kebahagiaan dan rasa syukurnya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati Alfedri atas perjuangan yang dilakukan hingga ia bisa memperoleh sertifikat tersebut.

“Kami berharap program ini memberikan manfaat besar bagi perekonomian keluarga, sehingga kehidupan kami bisa lebih baik,” ujar Rafi dengan mata berkaca-kaca di hadapan Bupati Alfedri.

Bupati Alfedri dalam sambutannya menjelaskan bahwa sertifikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat menjadi modal untuk mengelola lahan perkebunan kelapa genjah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui usaha perkebunan secara komunal dan kelembagaan.

"Lahan yang disertifikatkan merupakan aset penting bagi masyarakat. Sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan dikelola secara komunal melalui koperasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di masa mendatang," ujar Alfedri.

Alfedri menegaskan bahwa pengelolaan lahan harus dilakukan sesuai regulasi. Sertifikat yang diterima masyarakat bisa dikelola oleh pemerintah daerah atau koperasi yang mewakili kepentingan warga. Ia juga menyebutkan adanya kemitraan dengan PT. Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan.

Perkebunan kelapa genjah yang menjadi bagian dari program ini akan menanam 140 pohon per hektare, dengan hasil produksi yang diharapkan mencapai 30 ton per hektare per tahun.

“Alhamdulillah, nantinya pendapatan masyarakat dari perkebunan ini bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan,” ungkap Alfedri, optimistis bahwa program ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama turut menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Siak. Ia menegaskan komitmen koperasi untuk mematuhi aturan yang melarang pengalihan hak atas tanah selama 10 tahun, kecuali ada alasan yang dapat diterima oleh pihak berwenang.

Dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai jaminan bahwa pengelolaan lahan akan dilakukan secara baik dan tidak disalahgunakan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Siak, Harisman, menekankan pentingnya peran kelembagaan dalam pengelolaan lahan TORA. Ia menjelaskan bahwa sertifikat harus dikelola oleh koperasi agar distribusi manfaatnya adil.

“Sertifikat ini tidak boleh digunakan untuk menanam sawit atau akasia, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami mendorong masyarakat untuk menanam kelapa genjah yang hasilnya bisa dipanen dalam waktu 3,5 tahun,” kata Harisman.

Rizannaky Kadri, Kabag Adwil FP, menambahkan bahwa lahan TORA ini sebelumnya milik PT. Makarya Eko Guna (MEG), yang tidak mendapat izin menanam kelapa sawit karena lahan gambut yang dalam. Ia menjelaskan bahwa kelapa genjah lebih cocok ditanam di lahan tersebut dibandingkan sawit atau akasia.

Kegiatan penyerahan sertifikat ini diakhiri dengan penanaman perdana pohon kelapa genjah oleh Bupati Siak, Alfedri, bersama masyarakat setempat.

#Siak

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index