Eks Kadiskes Kampar Menang Praperadilan, Dirkrimsus Polda Riau Bungkam

Eks Kadiskes Kampar Menang Praperadilan, Dirkrimsus Polda Riau Bungkam
Ilustrasi (internet).

Riauaktual.com - Menang Praperadilan melawan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemerintah Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Das'at akhirnya menghirup udara bebas.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi belum menjawab atau masih bungkam.

Dimana pengabulan permohonan tersebut dikabulkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Daniel Ronald.

Untuk diketahui dimana sebelumnya Ditreskrimsus menetapkan dr Zulhendra Das'at sebagai tersangka dugaan percobaan suap.

Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di PN Pekanbaru, Jumat (31/5/24).

Atas putusan itu, dr Zulhendra Das'at dan tim kuasa hukumnya merasa lega dan bahagia setelah statusnya sebagai pesakitan dibatalkan hakim.

Mevrizal, kuasa hukum dr Zulhendra Das'at, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim karena telah memberikan keadilan kepada kliennya.

"Kami sampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan prapid ini. Karena hakim secara objektif telah memberikan keadilan kepada pemohon," katanya.

Atas permohonan yang dikabulkan, berarti status tersangka atas pemohon dibatalkan oleh hakim prapid.

"Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum, tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau, red)," sambungnya.

Menurut Mevrizal, merekayasa alat bukti, atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal, alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores).

"Kami tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Merekayasa alat bukti dan mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan seseorang adalah cacat formal," kata Mevrizal.

Dengan demikian, Mevrizal  mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan dr Zulhendra Das'at.

"Terhadap penangkapan dan penahanan, insyaallah akan kita ajukan permohonan ganti kerugian," tutupnya.

Penetapan tersangka dr Zulhendra Das'at sebelumnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan percobaan suap. Namun, dalam persidangan praperadilan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah karena cacat formal.

Kasus ini menjadi sorotan karena dr Zulhendra Das'at telah ditahan selama 130 hari sebelum akhirnya dibebaskan karena Dirkrimsus belum mampu melengkapi berkas perkara P-21 kasus tersebut.

Putusan praperadilan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam melakukan penetapan tersangka dan menghormati hak asasi manusia.

#Kampar #Hukrim #Riau

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index