Pencarian

Podcast Kelupas

Sempat Kabur, 2 Tersangka Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 • 21:29:41 WIB
Sempat Kabur, 2 Tersangka Pengedar Sabu di Kuansing Ditangkap Polisi
Dua tersangka diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Singingi.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di Desa Pasir Emas, Kamis (23/7/2026).

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial BSA (23) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pasir Emas," kata Hasan.

Saat dilakukan penangkapan, BSA sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah sejauh sekitar 50 meter. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram serta satu unit telepon genggam merek ITEL A90.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BSA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial MNC (33) untuk diantarkan kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.

Berbekal keterangan itu, Tim Elang Kuantan langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.15 WIB berhasil mengamankan MNC di gudang rumahnya yang juga berada di Desa Pasir Emas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 0,58 gram yang disimpan di dalam botol merek CDR di dalam tas selempang hitam.

Selain itu, polisi turut menyita satu bal plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, korek api, gunting, timbangan digital, tas selempang, telepon genggam merek Vivo Y35, serta uang tunai Rp200 ribu.

Menurut pengakuan MNC kepada penyidik, sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial LK yang kini masih dalam penyelidikan.

Barang tersebut disebut dibeli secara daring seharga Rp1,7 juta untuk kemudian diedarkan kembali.

Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

AKP Hasan Basri menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan pemasok.

"Pengungkapan ini tidak berhenti pada dua tersangka. Tim Elang Kuantan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks