PERPPU Cipta Kerja Tidak tepat dan tak Menjawab Perintah Putusan MK

PERPPU Cipta Kerja Tidak tepat dan tak Menjawab Perintah Putusan MK
Fhirman Sinaga

Riauaktual.com - Pada saat pandemi covid yang lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas permohonan uji formil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang digelar pada tanggal 25 November 2021.

Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. sejak putusan tersebut diucapkan.

Sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah melakukan  penanganan cepat melalui pembentukan undang-undang di luar dari pada prosedur yang biasa yaitu PERPPU Cipta Kerja, 30 Desember 2022 kemarin. Dimana PERPPU diterbitkan tanpa persetujuan dari  Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, sebab disahkannya PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 banyak terjadi perdebatan dikalangan ahli Hukum Tata Negara.

Karena sebagaimana diketahui bersama, pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009, menetapkan tiga syarat tentang kegentingan yang memaksa sebagaimana tercantum pada UUD 1945 pasal 22 ayat (1). Yaitu, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang

Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai serta kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Sampai saat ini memang keberadaan PERPPU pada sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia masih diperlukan. PERPPU memang merupakan hak subyektif Presiden yang kemudian akan menjadi obyek kajian oleh Dewan Perwakilan Rakyat apakah akan disetujui untuk menetapkannya sebagai undang-undang atau mecopotnya.

Presiden menerbitkan PERPPU Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kegentingan yang memaksa didalam mengantisipasi tantangan global baik dari segi perekonomian bangsa yang sedang menghadapi resesi dunia, meningkatnya inflasi dan selanjutnya ancaman stagflasi.

Dari segi geo-politik, dunia sedang dihadapkan dengan adanya perang Ukraina-Rusia. Memang belum terdapat pengertian yang tegas tentang  kegentingan yang memaksa yang akan menjadi kelemahan dari pada produk PERPPU itu sendiri.

Didalam ketentuan penutup PERPPU Cipta Kerja pada Pasal 185 dinyatakan, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Dengan berpandu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang  menetapkan tiga syarat tentang kegentingan yang memaksa.

Terkait hal ini, DPC GmnI Pekanbaru menganggap, bahwa PERPPU Cipta Kerja tidak tepat dan tidak menjawab perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah memiliki waktu untuk memperbaiki Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja hingga akhir tahun 2023.

Dalam artian, Undang-undang Cipta Kerja masih berlaku atau tidak terjadinya kekosongan hukum. Yang juga berarti tidak adanya kegentingan yang memaksa.

''Kegentingan yang memaksa bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah PERPPU. Harus ada ditengah kegentingan yang memaksa itu terjadinya kekosongan hukum dalam menyelesaikan masalah itu,'' ucap Fhirman Sinaga, Jumat (10/02).

Perintah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ialah pada saat pembentukan Undang-undang Cipta Kerja harus memaksimalkan  peranan masyarakat dalam mengetahui setiap maksud perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut.

Bung Fhirman, sapaan akrabnya, mengatakan, juga PERPPU itu tidak melibatkan masyarakat pada saat pembentukannya.

“Artinya PERPPU itu didalam pembentukannya tidak melibatkan masyarakat. Sebab oleh itu,  PERPPU tidak menindaklanjuti putusan MK. Karena, beda dengan apa yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi',' papar Wakabid Politik, Hukum dan Ham DPC GmnI Pekanbaru itu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index