Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Ayah Bejat Cabuli Anak Tiri Berulang Kali

Riauaktual.com - Satreskrim Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria berinisial NH (48) pelaku pencabulan di rumahnya, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (3/1/2022) sore.

Tersangka diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun secara berulang kali. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumah yang mereka huni. 

"Tersangka melakukan aksinya saat istri atau ibu korban tidak sedang berada di rumah. Dilakukan sudah berulang kali," kata Andri Setiawan, Selasa (4/1/2022). 

Aksi tersangka terbongkar saat korban dimarahinya karena tidak mencuci piring, Ahad (31/12/2021). Korban melawan, dan dikejar pelaku sampai kerumah tetangga.

"Disitulah korban bercerita kepada ibu dan tetangga bahwa dia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya. Aksi itu telah dilakukan sejak Agustus 2021," ulasnya. 

Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut, S (48) ibu korban pun melaporkan sang suami ke Polresta Pekanbaru.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka pun berhasil diringkus di rumahnya. 

"Terakhir aksi yang dilakukan tersangka terjadi di akhir bulan Desember 2021 dikediamannya. Di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah," terang Kasat Reskrim.

Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara, dikatakan Kasat Reskrim, terhadap tersangka yang saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana," tutupnya. 

#Pemerkosan Pencabulan

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Pemerkosan Pencabulan

Index

Berita Lainnya

Index