Pencarian

Podcast Kelupas

Terkait Surat Telegram Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Mabes Polri: Salah Tafsir

Rabu, 07 April 2021 • 03:56:12 WIB
Terkait Surat Telegram Larang Media Beritakan Kekerasan Polisi, Mabes Polri: Salah Tafsir
Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto Humas Polri

Riauaktual.com -  Setelah menjadi kontroversial, surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021, akhirnya langsung dicabut.

Dalam surat telegram tersebut, terdapat larangan memberitakan atau menyiarkan tindakan arogansi kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan, surat telegram tersebut sejatinya bertujuan untuk merubah citra Kepolisian yang profesional dan humanis.

Hal itu sebagaimana tugas pokok Polri yang tertuang dalam pasal 13 UU 2/2002 Tentang Kepolisian.

“Yaitu tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, penegakan hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat kedepannya akan semakin baik, profesional dan humanis,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menegaskan, Polri sama sekali tak berniat untuk mengatur atau melakukan pelarangan pemberitaan tertentu oleh media massa.

Namun, katanya, surat telegram itu kemudian disalahartikan sehingga menimbulkan multitafsir di tengah-tengah masyarakat.

“Polri sangat menghargai tugas-tugas yang dilakukan oleh rekan-rekan di bidang jurnalistik. Akan tetapi dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda,” kata dia.

Polri, sambungnya, memahami dan sangat menghargai pendapat yang berkembang.

Rusdi memastikan, surat telegram dimaksud hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks