JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menguasai kembali jutaan hektar kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Hingga Mei 2026, total lahan sawit yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,89 juta hektar.
Hal itu disampaikan dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya negara menertibkan penguasaan kawasan hutan yang dinilai melanggar aturan.
“Ini merupakan wujud hadirnya Satgas PKH untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif, sekaligus bentuk transparansi pemerintah kepada publik atas hasil kerja yang telah dicapai,” kata Burhanuddin.
Dalam laporannya, Satgas PKH menyebut sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan sektor perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektar.
Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektar.
Dari total lahan hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap VII Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektar kepada kementerian dan lembaga terkait. Mekanismenya dilakukan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, kemudian ke BPI Danantara sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Rinciannya terdiri atas:
SK 01 seluas 733.180,21 hektar dari 29 subjek hukum;
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum;
Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 402.472,22 hektar dari 159 subjek hukum;
Kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.