Pencarian

Podcast Kelupas

Cegah Gratifikasi Terselubung, KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal

Selasa, 12 Mei 2026 • 16:12:50 WIB
Cegah Gratifikasi Terselubung, KPK Minta Kepala Daerah Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal
Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan dana hibah maupun
tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Imbauan ini didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian hibah atau THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR," ucapnya.

Setyo juga mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Peringatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini," katanya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap.

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak selalu dalam posisi ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan dalam mengelola anggaran, terutama di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti itu, pengeluaran untuk hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK menilai anggaran seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Untuk diketahui, sepanjang 2026, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah.

Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif.

Sementara itu, dalam kasus Bupati Rejang Lebong, KPK mengungkap adanya dugaan suap yang sebagian dananya diduga akan digunakan untuk pembagian THR. Dalam pengusutan kasus ini, KPK bahkan memeriksa sejumlah aparat, termasuk anggota kepolisian dan jaksa.

Rangkaian kasus tersebut memperkuat dugaan bahwa pemberian THR oleh kepala daerah bukan sekadar tradisi atau bentuk perhatian, melainkan bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.

KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir di kalangan kepala daerah terkait pengelolaan anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus dengan istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Saya juga menenegaskan, bahwa KPK akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks