Pencarian

Podcast Kelupas

JPU Ungkap Dugaan ‘Shadow Organization’ di Sidang Chromebook, Nadiem Disebut Punya Jejak Kepentingan Bisnis dengan Google

Selasa, 12 Mei 2026 • 05:56:20 WIB
JPU Ungkap Dugaan ‘Shadow Organization’ di Sidang Chromebook, Nadiem Disebut Punya Jejak Kepentingan Bisnis dengan Google
Sidang korupsi Croomebook

JAKARTA (RA) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap sejumlah fakta baru. 

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan dugaan adanya “shadow organization” hingga jejak kepentingan bisnis Terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, JPU menyampaikan bahwa sebelum menjabat Menteri Pendidikan, Nadiem disebut telah memiliki hubungan bisnis strategis dengan Google Asia Pacific melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Menurut JPU, kerja sama tersebut bernilai lebih dari USD 349 juta dan mencakup layanan teknologi seperti Google Maps serta Google Cloud yang kemudian dinilai berkaitan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan saat Nadiem menjabat menteri.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa enam bulan sebelum penunjukan resminya, terdakwa diduga telah mendapatkan informasi mengenai posisi menteri yang akan ditempatinya. Terdakwa kemudian membentuk grup WhatsApp yang diisi oleh orang-orang dari luar instansi pemerintah seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani," ujar JPU Roy Riady Senin malam.

Jaksa menyebut grup tersebut digunakan untuk menyusun strategi pergantian pejabat organik di kementerian, melakukan perubahan anggaran, hingga merancang kebijakan digitalisasi pendidikan nasional.

Setelah resmi menjabat Menteri Pendidikan, terdakwa disebut membawa pola kepemimpinan korporasi ke dalam birokrasi pemerintahan. JPU menilai Nadiem lebih mempercayai Staf Khusus Menteri dan kelompok nonstruktural yang disebut sebagai “shadow organization” dibanding jajaran direktur jenderal maupun direktur di struktur resmi kementerian.

JPU juga mengungkap dugaan adanya praktik kejahatan kerah putih atau white collar crime yang dirancang secara sistematis. Hal itu diperkuat dengan bukti elektronik berupa percakapan grup yang menunjukkan pembahasan proyek pengadaan Chromebook telah dimulai sejak Februari 2020, sebelum keputusan resmi rapat kementerian pada Mei 2020.

"Meskipun terdakwa membantah adanya kesepakatan awal, jejak digital menunjukkan adanya pembahasan mengenai nilai proyek dan apa yang dapat diberikan pihak Google kepada kementerian," ungkap JPU.

Selain soal kebijakan pengadaan, jaksa turut menyoroti posisi Nadiem sebagai beneficiary owner di PT AKAB melalui kepemilikan saham Seri B yang disebut memberikan hak suara dominan dalam perusahaan.

JPU menduga terdakwa berupaya menyamarkan pengaruh dan perannya melalui struktur kepemilikan saham tertentu. Bahkan, dalam persidangan, terdakwa disebut tidak dapat menjelaskan secara rinci jumlah lembar saham yang dimilikinya.

Jaksa juga memaparkan adanya keuntungan finansial yang terus mengalir kepada terdakwa melalui peningkatan nilai saham dan transaksi penjualan saham sepanjang periode 2022 hingga 2024 yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Menurut JPU, kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya pengendalian tersembunyi atau directing mind dalam aksi korporasi yang berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh fakta yang diungkap dalam persidangan berasal dari alat bukti yang sah dan telah diuji dalam proses hukum.

"Seluruh uraian jaksa dalam persidangan didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk bukti elektronik yang telah diajukan sesuai ketentuan hukum acara," ujar Anang.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap alat bukti yang diajukan JPU.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks