JAKARTA (RA) – Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kembali membuka peluang bagi para peneliti melalui program Grant Riset BPDP 2026 dengan skema baru yang lebih fleksibel dan inklusif.
Tak hanya berfokus pada kelapa sawit, tahun ini BPDP juga memperluas cakupan riset ke komoditas kakao dan kelapa. Langkah ini sejalan dengan mandat baru lembaga tersebut dalam mengelola pengembangan tiga komoditas strategis perkebunan nasional.
Program riset ini dirancang agar tidak berhenti pada tataran akademis semata, melainkan mampu menghasilkan solusi aplikatif yang menjawab tantangan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.
"Tahun ini, kami akan melihat riset-riset yang berdampak bagi kakao, kelapa, dan sawit," kata Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah.
Ia menjelaskan, BPDP memberikan keleluasaan bagi para peneliti dalam mengeksplorasi ide tanpa pembatasan kuota riset yang kaku pada masing-masing komoditas.
"Kami tidak akan membatasi atau menentukan jumlahnya secara spesifik. Yang terpenting adalah bagaimana hasil riset tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal hingga menuju tahap komersialisasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Alfansyah menekankan bahwa keberhasilan program ini akan diukur dari sejauh mana hasil riset mampu diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan, serta berkontribusi dalam meningkatkan nilai tambah produk perkebunan Indonesia di pasar global.
Sementara itu, Komite Penelitian dan Pengembangan BPDP, Dr. Tony Liwang, menyoroti pentingnya kualitas output dari setiap proposal yang diajukan. Ia menyebut, standar penilaian akan difokuskan pada daya guna dan keberlanjutan hasil riset.
"Output yang diharapkan adalah replicable, sehingga siapa saja dapat menggunakan dan masyarakat bisa langsung mengaplikasikannya," ujarnya.
Menurutnya, riset yang bersifat replikatif menjadi kunci agar inovasi dapat dengan cepat diadopsi oleh pelaku usaha, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UKM) perkebunan di berbagai daerah.
Adapun proses pendaftaran proposal dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi BPDP. Batas akhir pengajuan ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Para peneliti diwajibkan menyusun proposal inti secara ringkas dan sistematis, dengan maksimal 20 halaman, serta mengacu pada peta jalan (roadmap) penelitian yang telah ditetapkan.
Melalui sinergi antara akademisi, peneliti, dan dukungan pendanaan dari BPDP, sektor perkebunan Indonesia diharapkan semakin kuat sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong ekonomi hijau di masa depan.