Pencarian

Aktivitas PETI di Kuansing Kembali Marak, AKBP Hidayat Ungkap Penyebabnya!

Jumat, 08 Mei 2026 • 08:22:00 WIB

PEKANBARU (RA) - Polda Riau terus menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Aktivitas PETI ini dapat ditemui hampir di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Oknum warga tempatan, memanfaatkan peralatan sederhana untuk mencari emas dari dasar Sungai Kuantan.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan bahwa aktivitas PETI ini belakangan kembali marak di aliran Sungai Kuantan.

Kapolres menyebut ada beberapa faktor aktivitas ilegal ini kembali marak di wilayah hukumnya. Salah satunya karena harga emas yang saat ini tergolong tinggi di pasaran.

"Peti akhir-akhir ini marak kembali, didukung harga emas yang cukup tinggi. Mereka mendulang emas di sungai dan darat," kata Kapolres dalam Podcast Riauaktual.com.

Ia menuturkan, bahwa aktivitas pertambangan ini melanggar hukum dan dapat dituntut dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Dari fakta di lapangan, oknum masyarakat ini nekat menambang tanpa izin karena faktor ekonomi. Ditambah sejak beberapa bulan terakhir harga emas di pasaran saat ini yang cukup tinggi.

Kondisi ini menyebabkan aktivitas PETI ini kembali marak terjadi di aliran Sungai Kuantan. Aktivitas pertambangan itu jelas merusak alam dan ekosistem sekitar.

Apalagi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan telah menggabungkan program Green Policing atau Polisi menjaga alam.

"Aktivitas PETI ini sangat merusak alam. Baik dari segi merkuri yang mereka gunakan untuk mencuci emas. Kemudian ada perubahan warna air dan kontur dari sungai," terang Kapolres.

Para penambang menggunakan peralatan sederhana, yakni rakit yang diberi mesin sedot. Mesin menyedot lumpur dan material dari dalam sungai.

Material yang diambil dari dasar sungai kemudian disaring, dan dipilah dari serpihan-serpihan emas.

Ia memastikan, bahwa pihaknya terus melakukan penegakan hukum. Mereka rutin melakukan razia untuk memberantas aktivitas PETI.

Tidak hanya dari segi penegakan hukum, pihaknya juga memberikan edukasi, imbauan terkait aktivitas dan dampak PETI ke masyarakat.

"Kita libatkan seluruh stakeholder, TNI, tokoh masyarakat, kelompok masyarakat adat untuk sama-sama memberantas aktivitas pertambangan ini," jelasnya.

Ia menyebut, dari tahun 2025 hingga April 2026 ini ada 1.215 rakit yang sudah dimusnahkan. Dengan 43 orang yang diamankan.

"Mereka kucing-kucingan melakukan penambangan setiap harinya. Sepanjang aliran sungai itu masuk daerah rawan.

Faktor ekonomi membuat masyarakat terjun ke aktivitas ilegal tersebut," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks