Pencarian

Podcast Kelupas

Gaji Petugas Kebersihan tak Sesuai UMK hingga Kerja 11 Jam, Ini Kata Pemprov Riau

Kamis, 07 Mei 2026 • 18:28:00 WIB
Gaji Petugas Kebersihan tak Sesuai UMK hingga Kerja 11 Jam, Ini Kata Pemprov Riau
Kantor Gubernur Riau. Foto istimewa.

PEKANBARU (RA) - Petugas kebersihan atau cleaning service di lingkungan Kantor Gubernur Riau mengeluhkan bertambahnya jam kerja tanpa diiringi kenaikan gaji seperti yang sebelumnya dijanjikan.

Sejumlah pekerja mengaku merasa dibohongi lantaran hingga kini upah yang diterima masih sebesar Rp2,3 juta per bulan, meski durasi kerja bertambah usai Hari Raya Idul Fitri 2026.

Seorang petugas yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya mereka bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun kini jadwal kerja berubah menjadi pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Dulu masuk jam 7 pagi pulang jam 4 sore. Sekarang masuk jam 6 pagi dan pulang jam 5 sore," ujar salah seorang petugas, Rabu (6/5/2026).

Dengan aturan baru tersebut, para pekerja harus menjalani jam kerja sekitar 11 jam per hari selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin hingga Sabtu. Artinya, total jam kerja mencapai sekitar 66 jam per minggu.

Kondisi serupa juga dialami petugas kebersihan yang ditempatkan di Masjid Al-Hidayah Kantor Gubernur Riau. Mereka disebut tetap harus bekerja pada hari Minggu untuk membersihkan area masjid.

Meski beban kerja meningkat, para petugas mengaku belum menerima kenaikan gaji yang sempat dijanjikan sebelumnya.

Saat Ramadan lalu, mereka dijanjikan kenaikan upah menjadi Rp2,7 juta per bulan seiring perubahan kontrak kerja dan penambahan jam kerja.

"Waktu bulan puasa dijanjikan gaji naik jadi Rp2,7 juta karena jam kerja bertambah. Katanya nanti ada kontrak baru, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya," keluhnya.

Para pekerja berharap Pemerintah Provinsi Riau memberikan kepastian terkait kenaikan upah dan menyesuaikan gaji dengan beban kerja yang saat ini mereka jalani.

"Kami cuma berharap ada kejelasan dan keadilan. Jam kerja sudah bertambah, semoga gaji juga bisa disesuaikan. Apalagi gaji kami belum umk," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Umum angkat suara mengenai isu yang menyebar di platform sosial media Instagram mengenai keluhan tenaga kebersihan di lingkungan Kantor Gubernur Riau.

Di mana, disebutkan tenaga kebersihan bekerja hingga 11 jam dan tidak menerima gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten kota (UMK).

Kepala Biro Umum Setda Riau Herman menyebutkan kondisi tersebut memang mengalami perubahan pasca pergeseran anggaran pada 1 April 2026.

"Pemprov Riau baru saja melakukan pergeseran per April 2026, di mana pada poin itu, juga terjadi perunahan pada sistem penggajian tenaga kebersihan. Di mana, pada tahun lalu kerja mereka dihitung perhari kerja, dan sekarang dihitung per bulan," kata Herman saat dikonfirmasi Riauaktual.com, Kamis (7/5/2026).

Dikatakan Herman, hal tersebut telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) yang tercantum pada Peraturan Gubernur (Pergub).

"Terkait penghasilan semuanya sudah sesuai dengan SBU yang ada di Pergub Provinsi Riau. Sebelumnya gaji kawan-kawan cs perbulannya disekitar Rp2 juta - 2,4 juta dikurangi hari libur tapi untuk di SBU sekarang sesuai arahan Pak Gubernur bertahap dinaikkan menjadi Rp. 2,75 juta per bulan," jelasnya.

Disinggung mengenai total gaji yang tidak sesuai dengan UMK Kota Pekanbaru senilai Rp3,9 juta, Herman menyebutkan hal itu mengingat kondisi keuangan Pemprov Riau yang belum stabil.

"Kenapa tidak sesuai dengan UMK, karena mengingat kondisi keuangan kita. Namun, pak Gubernur telah menyebutkan, akan diusahakan naik bertahap jika kondisi sudah membaik," katanya.

Sementara itu, untuk jam kerja yang disebut hingga 11 jam, Herman menyebutkan sesuai dengan kontrak memang tertera 11 jam terhitung mulai pukul 06.00 - 17.00 wib.

"Di dalam kontrak juga dibunyikan jam istirahat terhitung pukul 11.30 - 13.30 WIB atau selama 2 jam, jadi kerja mereka bersihnya 9 jam. Namun pada kenyataannya, bisa ditanyakan juga kepada kawan-kawan di lapangan, mereka tidak benar-benar bekerja full selama 9 jam nonstop. Bisa dibilang, mereka bekerja pada pagi sebelum jam masuk kantor biasanya sampai pukul 07.30 wib, kemudian pada siang hari atau sebelum istirahat dan penutupan pas jam pulang kantor. Jadi tidak benar-benar full bekerja 9 jam," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks