PEKANBARU (RA) - Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebagai saksi.
Ketiga saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sutan Syahputra, dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran hingga kebijakan pergeseran APBD yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, ketiga saksi tersebut juga telah memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dalam kesaksiannya, Syahrial Abdi mengaku mulai menjabat sebagai Sekdaprov Riau sejak 1 September 2025. Ia menjelaskan kondisi APBD Murni Provinsi Riau tahun 2025 yang mencapai Rp9,5 triliun.
Menurut Syahrial, sepanjang tahun anggaran tersebut terjadi lima kali pergeseran anggaran.
Ia mengatakan pergeseran itu dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“Langkah tersebut diambil agar seluruh belanja wajib tetap terakomodasi sekaligus menyelesaikan utang daerah sesuai target pemerintah provinsi saat itu,” ujarnya di persidangan.
Sementara itu, Mardoni Akrom menjelaskan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau periode 2021-2026 sebelum dipercaya menjadi Kepala Biro Adpim Setdaprov Riau.
Sedangkan Ispan Sutan Syahputra mengaku mulai bertugas di BPKAD Riau sejak Februari 2021 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Provinsi Riau saat masih menjabat Sekretaris BPKAD.
Dalam persidangan, JPU KPK juga mendalami mekanisme penganggaran dan alur kebijakan di lingkungan Pemprov Riau yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak hanya itu, jaksa turut menelusuri dugaan aliran dana proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang disebut-sebut dipungut sebesar lima persen dari nilai pekerjaan.
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tampak hadir mengikuti jalannya persidangan. Mengenakan kemeja putih, ia duduk berdampingan bersama tim kuasa hukumnya sambil menyimak keterangan para saksi yang diajukan JPU KPK.