Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Gerebek Rumah di Kampung Dalam Dumai, 36 Gram Sabu Disita

Sabtu, 16 Mei 2026 • 14:55:24 WIB
Polisi Gerebek Rumah di Kampung Dalam Dumai, 36 Gram Sabu Disita
Dua tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Dalam, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 36,84 gram.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih RT 003, Jumat (15/5/2026) siang.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 36,84 gram," katanya, Sabtu (16/5/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IHG alias H dan RAP alias R.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat hisap atau bong.

Dari hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah rekannya di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Trisna II, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang hitam bersama timbangan digital.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush warna putih, satu unit sepeda motor Yamaha Gear, bong, mancis obor, hingga plastik pembungkus.

"Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

AKP Riza menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dan meminta masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Dumai. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran barang haram ini," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks