BENGKALIS (RA) - Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali dibuktikan.
Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil menggerebek sebuah kafe remang-remang di kawasan Suriname dan mengamankan tiga orang yang diduga tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Jumat (15/5/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kafe di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
Lokasi tersebut sebelumnya telah lama menjadi sorotan warga karena diduga sering dijadikan tempat transaksi hingga pesta narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria masing-masing berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Ketiganya ditemukan berada di dalam salah satu kamar kafe saat petugas melakukan pemeriksaan mendadak.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan tiga orang yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku utama berinisial T.H berupa satu paket diduga sabu seberat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.
Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap ketiga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika dari ketiga tersangka,” terang AKBP Fahrian.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga kembali mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya secara cepat dan gratis,” tutup Kapolres.