Antisipasi Semakin Banyaknya Pengemis di Pekanbaru

Pemko Diminta Tegas Tegakkan Perda Nomor 12/2008

Pemko Diminta Tegas Tegakkan Perda Nomor 12/2008
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Pemko Pekanbaru dinilai belum tegas menerapkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial di Kota Bertuah ini. Pasalnya, angka gelandang dan pengemis (Gepeng) yang merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), terus meningkat di Kota Pekanbaru. Maka DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh jika denda Rp50 juta kepada pemberi sumbangan gepeng dilaksanakan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad MPd, yang membidangi sosial, mengingatkan Dinas Sosial dan Satpol PP dalam menegakan denda Rp50 juta kepada setiap pemberi sumbangan, dipantau agar tidak menjadi lahan pungutan liar di lapangan.

"Dari dulu kita sudah tegaskan agar gepeng ini jera maka tegakkan perda yang ada. Kalau di dalam perda sudah dibunyikan bahwa yang memberikan sumbangan kepada pengemis akan didenda 50 juta ya dijalankan," ungkap Ade.

Dsebutkan Politisi PAN ini, Pemko seharusnya mencontoh beberapa kota di Indonesia, yang terbukti mampu menerapkan Perda tersebut, sehingga bersih dari PMKS. Ade berharap, Pemko dalam hal ini Dinas Sosial menyikapi maraknya PMKS di Ibu kota Provinsi Riau ini secara serius dan bukan hanya seremonial semata.

"Sehingga keberadaan gepeng bisa diantisipasi jauh-jauh hari sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Tindakan tegas harus diberikan untuk memberikan efek jera bagi mereka agar tidak lagi datang ke Pekanbaru, termasuk juga pemberinya, juga diberikan sanksi agar tidak memberikan sumbangan kepada gepeng,” katanya.

Menurut Ade, Dinas Sosial seharusnya sudah punya konsep atau program yang tepat. “Jangan saat bulan Ramadhan, baru sibuk menjaring para PMKS dan memulangkannya ke kampung halaman masing-masing,” ujarnya.

Jika tidak ada konsep yang jelas untuk penanganan, kata dia, keadaan ini akan menjadi bom waktu untuk Pemko. “Pemulangan para PMKS juga jangan hanya menjadi semacam rekreasi dipulangkan dengan bus, tanpa ada solusi buat mereka di daerahnya masing-masing,” tambahnya.

Kejadian yang terus terulang tiap musim Ramadhan ini menunjukkan, fungsi dan peran pemerintah nampaknya belum peduli dengan persoalan ini. Bahkan perda yang telah dibentuk tidak dijalankan dengan bak sehingga gepeng merasa Kota Pekanbaru sebagai lahan basah karena d daerah lain penegakan perda sudah ketat.

“Apalagi Pekanbaru terlalu terbuka dan penanganan yang lakukan hanya bersifat instan. Tidak heran, ketika ditampung dan balik ke kampung, besoknya kembali lagi. Sanksi bagi para gepeng seharusnya bisa membuat mereka jera untuk kembali datang ke Pekanbaru,” sebutnya.

Menurutnya, penanganan masalah ini sebenarnya sudah menjadi kewenangan Dinas Sosial Pekanbaru. Apalagi datangnya mereka ini bersifat musiman, yang jika ditilik di daerahnya, mereka bukanlah para kaum dhuafa. Pasalnya, di daerah rumah mereka bisa dibilang layak huni. Pekerjaan yang dilakoninya semata karena sifat kemalasan.

"Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang ingin memberikan sumbangan dan infak, sudah ada tempat resminya yang lebih jelas. Kalau diberikan kepada pengemis ini, maka sama saja masyarakat memanjakan pengemis untuk terus berkembang di Kota Pekanbaru," imbuhnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index