Aduh, Karena tak Ada Naskah Akademis, Ranperda Sampah Ditolak Pansus

Aduh, Karena tak Ada Naskah Akademis, Ranperda Sampah Ditolak Pansus
Dian Sukheri. FOTO: rrm

PEKANBARU, RiauAktual.com - Setelah dibahas selama tiga kali pertemuan, dan menilai adanya yang tidak jelas, akhirnya Pansus Ranperda Sampah tidak dibahas lagi atau ditolak. Penyebab ditolaknya Ranperda Sampas ini oleh Pansus DPRD Kota adalah karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memiliki Perda RTRW sesuai dengan UU no 18 pasal 9 tentang sampah. Dan juga naskah akademis yang diserahkan tidak di buat oleh ahlinya, melainkan hanya oleh pegawai biasa.

Dengan ditolaknya Ranperda Sampah ini, maka selanjutnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru untuk diperbaiki, dan sampai Perda RTRW disahkan. Hal ini disampaikan anggota Pansus DPRD, Dian Sukheri yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kota.

"Naskah akademisnya tidak memadai. Naskah akademis hanya disusun oleh staf biasa. Karenanya Ranperda tersebut ditolak dan tak dapat dilanjutkan pembahasannya. Dan juga harus dibuat dulu Perda RTRW," ungkap Dian, Senin (2/6/2014).

Dilanjutkan Dian, untuk Ranperda RTRW sendiri baru mau diusulkan pemerintah. "Rencananya bulan Juni ini akan dibahas oleh dewan, untuk disempurnakan menjadi Perda. Setelah disahkan nanti Perda RTRW, dan kajian naskah akademisi lengkap, maka baru kita bisa bahas Ranperda Sampah itu," tambah politisi PKS ini.

Rapat Pansus Sampah ini disebutkannya, dilakukan 3 kali. Bahkan Pansus sudah melakukan studi banding ke Solo dan Bandung. Dari hasil studi banding tersebut, didapatkan beberapa kesimpulan. Dan kesimpulan itulah yang akan diterapkan di Pekanbaru.

Dalam hal ini juga, Dewan meminta agar Perda Sampah dipisahkan. Yang diusulkan pemerintah yakni, Perda Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Dekorasi. Dewan mengusulkan hanya satu Perda yakni, Perda Pengelolaan Sampah. "Untuk Perda Pertamanan dan Dekorasi berbeda, tak bisa disatukan," tuturnya. (rrm)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index