Subsidi Pulsa Rp 150 Ribu Bukan buat Mahasiswa Swasta

Subsidi Pulsa Rp 150 Ribu Bukan buat Mahasiswa Swasta
Ilustrasi ponsel (Foto: Reuters)

Riauaktual.com - Mahasiswa ikut mendapat tunjangan biaya pulsa paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Ada beberapa kriteria yang ditentukan untuk bisa dapat bantuan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan bantuan hanya akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah secara daring. Khusus untuk mahasiswa, yang dapat bantuan hanya dari perguruan tinggi negeri saja.

"(Perguruan tinggi) yang organisasinya ada di bawah pemerintah. Jadi betul, yang negeri. Yang swasta nggak termasuk di situ," kata Rahayu sebagaimana dikutip dari detikcom, Minggu (6/9/2020).

Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung hingga 31 Desember 2020 mendatang. Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.

"Dalam hal (ini) dia akan beririsan. Kalau dia sudah dapat di sana, ya dia nggak dapat di sini. Itu bisa disortir karena kan KPA-nya sama," tuturnya.

Bantuan tunjangan pulsa maksimal Rp 150 ribu juga diberikan kepada masyarakat. Bagaimana pencairannya? Klik halaman selanjutnya.

Rahayu mencontohkan masyarakat yang dapat tunjangan pulsa seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

"Jadi misalnya ada pendampingan ibu-ibu PKK, kan selama ini petugas datang ke desa-desa, ini kan nggak bisa lagi, maka harus dilakukan secara daring. Kalau daring kan ibu-ibu PKK nggak bisa disuruh bayar sendiri, atau misalnya ada penyuluhan UMKM atau sosialisasi dengan melibatkan UMKM, di situ dipertimbangkan harus disupport dengan pulsa," ucapnya.

Masing-masing penerima akan mendapat pulsa berbeda-beda sesuai kebutuhan kegiatan, dengan maksimal Rp 150 ribu per bulan.

"Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan," ujarnya.

Proses pencairannya diawali dengan penentuan calon penerima oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat dan akan diusulkan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Selanjutnya, pihak KPA akan menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," terangnya.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index