Riauaktual.com - Aksi Gebrak Meja terjadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Lurah Padang Terubuk Raimon Ahmadin Saragih, Senin (13/07/2020).
Insiden berawal lantaran, Raimon, yang bersikukuh menyebut memiliki kewenangan untuk mengganti RT dan RW kepada Pelaksana Tugas (Plt) jika tidak sejalan dengan sistem pemerintahan yang ia kelola diwilayah tersebut.
Raimon pun menolak jika harus mengavaluasi Surat Kuasa (SK) pergantian RT dan RW yang sudah ia kuasakan kepada PLT.
Saat terus berusaha menjawab pertanyaan dari para anggota dewan, Raymon sembari menyindir dewan dengan bahasa kalau persoalan ini ranah eksekutif dan jika ada kesalahan silahkan untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ucapan dari Raymon tersebut langsung dijawab dengan nada tinggi oleh Ida Yulita dan sempat ada gebrakan meja yang dilakukan Politisi PDI Perjuangan Viktor Parulian.
"SK kebijakan itu semena-mena saja, tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakan," jawab Viktor.
Sementara Ida menyebut, kebijakan penggantian RT atau RW harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 12 Tahun 2002, yang dibunyikan bahwa RT RW bisa digantikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, adanya mosi tidak percaya dari masyarakat dan pindah domisili.
"Dari lima kriteria ini, tidak satupun yang menjadi acuan dari kelurahan. mana mungkin kebijakan bisa dibuat sendiri tanpa melihat terjemahan dan aturan," tegas Ida.
Ida pun terang-terangan menyebut Lurah Padang Terubuk harus segera di evaluasi karena sudah melakukan tindakan diluar aturan sebagai pamong di pemerintahan.
"Pemko harus mengavaluasi pak Raimon selaku lurah. Karena kami sudah turun kelapangan dan mendengarkan langsung keluhan RT dan RW dibawah," cetusnya.
Seusai hearing Raimon yang ditemui awak media menyebut tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan nya.
"DPRD mencoba menengarai SK itu, tegas saya katakan tidak mau mencabut SK. Kan ini harus di uji di PTUN dulu," tegasnya.
Ia juga tetap bersikukuh, pihak RT RW yang dinonaktifkan dengan menetap keputusan lurah bahwasanya mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Artinya tidak menjalankan program pemerintah dibidang penanganan Covid 19, dibuktikan tidak diterima nya alat bantuan Provinsi Riau, Bankeu Provinsi Riau," imbuhnya.
RT dan RW Datangi DPRD
Sebelum hearing Komisi II DPRD dengan lurah Padang Terubuk, Pihak RT RW setempat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Di hadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mereka mengadukan keputusan sepihak dari pejabat kelurahan. Mereka dinonaktifkan dari jabatan nya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Salah satu nya Ketua RW 02 Kelurahan Padang Terubuk, Mardiani yang menyampaikan bahwa dinonaktifkan dari jabatannya dikarenakan tidak menerima bantuan posko Covid 19 yang diajukan pihak kelurahan.
"Kami digantikan sepihak oleh pihak kelurahan, perihal terkait bantuan posko yang tidak kami terima. Kami tidak terima itu karena tidak sesuai dengan RAB yang ditunjuk pemerintah," tutur nya.
Terlepas dari itu, ia meminta anggota legislatif untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
"Kami juga membawa surat dukungan dari masyarakat bahwasanya masyarakat juga tidak menerima tindakan sepihak ini," jelasnya.
Sejauh ini, perjuangannya bersama rekan-rekan begitu panjang, yang menjalankan kegiatan posko tanpa menggunakan dana dari pemerintah melainkan swadaya masyarakat.
"Bahkan kami meredam masyarakat yang tidak mendapat bantuan, kami mendirikan posko pangan memberikan bantuan kepada masyarakat, tidak hanya kepada warga padang terubuk bahkan warga kecamatan senapelan," imbuhnya. (Don)
