MUI: Menolak Jenazah Korban Covid-19 Haram Hukumnya!

MUI: Menolak Jenazah Korban Covid-19 Haram Hukumnya!
MUI.

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak menolak pemulangan jenazah pasien positif virus corona (Covid-19). Sesuai ajaran Islam, penolakan jenazah tidak boleh dilakukan. 

"Tak boleh menolak jenazah," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis sebagaimana dikutip dari Okezone, Rabu (1/4/2020).

Cholil pun menegaskan, menolak jenazah untuk dimakamkan adalah haram hukumnya. Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. 

"Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," ungkapnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: Aktivitas Berhenti Jika Lockdown, Kita Tak Ambil Jalan Itu

Karena itu, Cholil meminta masyarakat tidak menolak setiap jenazah yang ingin dikubur. 

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir akan tertular virus dari jenazah. Paslanya, pihak rumah sakit tentun sudah melakukan penanganan sesuai standar medis. 

"Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," ucapnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index