Pencarian

Podcast Kelupas

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal ke Malaysia dari Dumai

Kamis, 14 Mei 2026 • 20:27:37 WIB
Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Pengiriman 4 PMI Ilegal ke Malaysia dari Dumai
Pelaku diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pria berinisial J yang diduga menjadi calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi pelabuhan.

Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati seorang pria tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal.

Polisi kemudian mengamankan pria tersebut bersama empat calon PMI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya bertugas sebagai pelaksana lapangan.

Ia disebut diperintah oleh seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung dan kini masuk dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Tersangka J bertugas menjemput para calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan hanya berkunjung ke rumah saudara di Malaysia," ujar Dir Polairud Polda Riau, Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit handphone Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.

Direktur Polairud Polda Riau menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang melalui jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural. Para korban sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, bahkan kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme resmi," ujar Apri.

Menurutnya, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga memang rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal.

"Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga akan memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S yang diduga mengendalikan perekrutan dan pemberangkatan calon PMI ilegal ini," lanjutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa prosedur resmi.

"Masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Pastikan seluruh dokumen dan proses penempatan dilakukan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan kerja," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks