Keluar Rumah, Warga Dihantam Pentungan hingga Jongkok Sambil Pegang Telinga

Keluar Rumah, Warga Dihantam Pentungan hingga Jongkok Sambil Pegang Telinga

Riauaktual.com -  Tiga pria itu tidak bisa berkutik. Hanya bisa mengikuti perintah dua petugas bersenjata pentungan di depannya.

Ketiga pria itu warga India. Mereka dihukum setengah jongkok. Sambil memegang kedua telinga. Itu hukuman bagi mereka karena melanggar imbauan pemerintah untuk tinggal di rumah.

Pada bagian lain, beberapa warga dihantam pentungan oleh polisi karena keluar rumah. Sementara di ruas-ruas jalan berdiri polisi yang menenteng senjata laras panjang.

India, negara yang berpenduduk 1,3 miliar memperketat larangan keluar rumah. Itu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Keluar Rumah, Warga Dihantam Pentungan hingga Jongkok Sambil Pegang Telinga

Ajak Warga Nikmati Cuaca Sambil Merokok

Sementara di Dubai, Uni Emirat Arab, polisi menangkap seorang pria muda Asia. Gara-garanya, dia memposting sebuah video yang mengajak orang-orang untuk mengabaikan inisiatif tinggal di rumah.

Pria itu mengajak orang keluar menikmati cuaca hujan sambil merokok.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, pria itu terlihat mengendarai mobilnya dan meminta orang-orang meninggalkan rumah mereka dan menikmati cuaca.

"Pergilah ke Jumeirah sambil merokok," kata pria itu dalam video.

Polisi Dubai mengatakan bahwa mereka tidak akan diam dengan perilaku seperti itu dan akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar hukum atau perintah setempat dan federal yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Awal pekan ini, polisi Dubai juga menangkap seorang wanita Eropa yang memposting video yang mengejek inisiatif tinggal di rumah dan instruksi keselamatan UEA .

Polisi mengatakan wanita asal Arab itu dirujuk ke departemen kejahatan cyber Penuntutan Federal UEA.

Polisi memperingatkan siapa pun yang mendorong atau menyerukan orang untuk melanggar hukum, akan dikenakan hukuman penjara dan atau denda antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta.

64 Orang Ditangkap

Sejauh ini ada 64 orang yang ditangkap karena melanggar karantina rumah. Padahal, mereka pernah melakukan kontak langsung dengan orang yang terinfeksi virus corona baru (Covid-19).

Menurut Kementerian, mereka yang ditangkap dirujuk ke departemen penuntutan Krisis dan Keadaan Darurat di Penuntutan Publik Federal untuk hukuman karena melanggar Undang-Undang Federal Nomor 14 tahun 2014 tentang kontrol penyakit menular.

Siapa pun yang melanggar hukum penyakit menular akan dikenakan hukuman penjara atau denda.

 

 

 

Sumber: rakyatku.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index