Praktek Ningsih Tinampi, Ini Penyebab Dinkes Sulit Bertindak

Praktek Ningsih Tinampi, Ini Penyebab Dinkes Sulit Bertindak
Praktik pengobatan Ningsih Tinampi

Riauaktual.com - Praktik pengobatan Ningsih Tinampi menjadi ujian tauhid bagi pasien dan masyarakat pada umumnya.

Setiap hari, pasien mengantre panjang. Mereka rela membayar lebih mahal dengan harapan bisa sembuh.

Ningsih Tinampi memberlakukan mahar minimal Rp300 ribu per pasien. Bagi yang tidak tahan antre, bisa mengambil jalur cepat dengan membayar Rp1,5 juta hingga Rp10 juta.

Biaya itu jelas jauh lebih mahal dibandingkan di pusat layanan kesehatan. Bahkan di dokter praktik swasta pun, biaya konsultasi hanya berkisar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali kunjungan.

Pengobatan Ningsih Tinampi berlokasi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. 

Saat mengobati pasiennya, Ningsih tampak melakukan gerakan-gerakan tertentu. Cerita pengobatan itu berkembang dari mulut ke mulut hingga ke luar negeri.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur, Herlin Ferliana mengajak masyarakat agar lebih baik memanfaatkan layanan kesehatan yang gratis. 

"Uangnya bisa dipakai untuk pendukung pengobatan," tambah Herlin. 

Herlin Ferliana menjelaskan, pengobatan yang dijalankan Ningsih Tinampi bukan merupakan layanan kesehatan. Sebab, layanan kesehatan hanya memiliki dua bentuk, yaitu pengobatan konvensional yang tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan pengobatan tradisional yang menggunakan ramuan. 

Kedua pengobatan itu, lanjut Herlin, memiliki standar layanan, organisasi, dan kode etik. Sedangkan di tempat pengobatan Ningsih Tinampi, dianggap tidak memenuhi kedua bentuk pengobatan tersebut. 

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jatim, Dian Islami mengatakan pihaknya tidak bisa menghentikan praktik itu. Alasannya, pengobatan yang dijalankan tidak bertentangan dengan regulasi. 

"Kalau saya melihat ini tidak berkaitan dengan medis. Apa yang dilakukan Ningsih ini pengobatan aliran kepercayaan secara kultur tidak berkaitan dengan regulasi yang ada," jelasnya.

 

 

Sumber: rakyatku

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index