Terima Laporan, Komisi III DPRD Pekanbaru Kunjungi SMPN 10 Pekanbaru

Terima Laporan, Komisi III DPRD Pekanbaru Kunjungi SMPN 10 Pekanbaru

Riauaktual.com - Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Komisi III DPRD Pekanbaru langsung lakukan kunjungan lapangan ke SMPN 10 Pekanbaru. Pasalnya, didapatkan informasi bahwa ada salah seorang peserta didiknya yang dikeluarkan pihak sekolah karena terlibat kasus pelanggaran tata tertib sekolah. 

Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, rombongan Komisi III DPRD Pekanbaru dan perwakilan Dinas Pendidikan Pekanbaru menyambangi SMPN 10 Pekanbaru, Senin (03/02) siang. Kedatangan rombongan, disambut hangat oleh kepala sekolah beserta guru dan staf lainnya. 

Kedatangan rombongan bertujuan, untuk mengetahui secara pasti tentang adanya dugaan kasus pelanggaran yang melibatkan 2 pelajar SMPN 10 Pekanbaru yang berujung kepada pemberian sanksi dari pihak sekolah.

Kepala SMPN 10 Pekanbaru, Raja Izda Chairani mengatakan, pemberian sanksi yang dilakukan pihak sekolah sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Disdik Pekanbaru. Dimana ada sejumlah pertimbangkan khusus, sebelum diambil keputusan akhir.

"Terkait kasus pelanggaran yang menjerat 2 orang peserta didik, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Pekanbaru. Kedua orang pelajar tersebut yakni pelajar Kelas VIII dan Kelas IX. Dimana, pelajar Kelas VIII telah dipindahkan ke sekolah lain agar tidak mempengaruhi psikologis sang anak. Sedangkan pelajar Kelas IX masih tetap aktif bersekolah, karena sebentar lagi dia akan mengikuti Ujian Nasional (UN) pada tanggal 20 April mendatang," beber Raja Izda Chairani kepada wartawan, Senin (03/02) siang. 

Kabid Sekolah Menengah Pertama Disdik Pekanbaru, Nurbaiti menyampaikan, persoalan pelanggaran yang melibatkan 2 orang pelajar di SMPN 10 Pekanbaru memang tidak bisa ditolerir lagi. Pasalnya, hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi peserta didik lainnya sedangkan pihak sekolah sangat gencar menegakkan peraturan sekolah. 

"Kronologis dan data lengkap pelajarnya tidak usah kita ekspose ya pak dewan, takut nanti menggangu psikologis si anak. Namun kami sudah sepakat dan memberikan solusi terbaik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Saya rasa, masalah ini tidak harus sampai ditangani Komisi III DPRD Pekanbaru karena kami sudah menyelesaikannya dengan baik. Ya yang namanya peraturan sekolah, ya wajib ditaati oleh seluruh peserta didik, bukan begitu bapak dan ibu dewan," pungkas Nurbaiti. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy mengungkapkan, terjerumusnya pelajar kepada hal-hal negatif harus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak sekolah. Dirinya meminta, agar guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah untuk lebih pro aktif dalam memantau kondisi para peserta didik di sekolah.

"Kami sengaja datang kesini, untuk meluruskan pemberitaan yang sebelumnya sempat simpang siur. Jika memang ada pelanggaran ya harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan. Kami di DPRD Pekanbaru awalnya juga sempat kaget, begitu mendengar kasus ini. Namun karena sudah ditangani dengan baik oleh pihak sekolah dan Disdik, ya Komisi III DPRD Pekanbaru merasa lega. Tolong peran aktif dari para guru BK lebih ditingkatkan lagi, karena pelajar SMP inikan jiwanya masih labil, butuh pendampingan dan bimbingan," ujar Yasser. 

Pihak dewan berharap, kasus serupa tidak kembali terulang serta menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah yang ada di Pekanbaru. Terlebih lagi, sebentar lagi para pelajar dan sekolah akan menghadapi UN pada bulan April mendatang sehingga membutuhkan persiapan yang cukup matang. (don)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index