PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan aset 133 Kantor dan Toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), termasuk tanah dan bangunan, kini telah menjadi milik pemerintah daerah.
Kepastian tersebut menyusul berakhirnya perjanjian kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) pada 9 Februari 2026.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama para pedagang STC di DPRD Pekanbaru, Senin (10/8/2026).
Menurut Zulhelmi, kepastian mengenai status aset STC menjadi hal penting agar Pemko Pekanbaru, DPRD, maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai status dan arah pengelolaan kawasan tersebut ke depan.
"Kami kira baik sekali. Baik untuk masyarakat, baik untuk pemko maupun DPRD. Sehingga, kita punya satu pemahaman yang sama," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 1996, masa kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP telah berakhir pada 9 Februari 2026.
Setelah masa kerja sama berakhir, aset berupa kantor dan toko (kanto), termasuk ruko-ruko yang berada di sekitar kawasan STC, diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru. Aset tersebut selanjutnya telah dicatat sebagai barang milik daerah.
"Jadi, per tanggal 9 Februari 2026, seluruh aset di STC, kantor dan toko, seluruhnya menjadi milik pemko, baik tanah maupun bangunannya," jelas Ami, sapaan akrab Zulhelmi.
Dengan berubahnya status tersebut, pengelolaan kawasan STC selanjutnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemanfaatan aset harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Salah satu aturan yang menjadi acuan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
"Kalau sudah menjadi aset daerah, tentu kami tunduk pada peraturan-peraturan yang berada di atasnya. Ada peraturan pemerintah dan Permendagri terbaru, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Ada lima pola pemanfaatan aset yang bisa dilakukan," urai Ami.
Persoalan HGB Masih Dibahas
Meski status aset telah ditegaskan menjadi milik Pemko Pekanbaru, masih terdapat persoalan yang perlu diselesaikan, khususnya terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) yang melekat pada sejumlah bangunan di kawasan STC.
Zulhelmi menyebutkan, terdapat regulasi yang memungkinkan HGB untuk diperpanjang. Namun, di sisi lain, bangunan yang menjadi objek HGB tersebut saat ini telah tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang masih dipertanyakan Pemko Pekanbaru karena menyangkut dasar hukum apabila HGB tersebut nantinya diperpanjang.
"Ini yang menjadi persoalan. Ada regulasi yang mengatakan HGB dapat diperpanjang. Tadi juga sudah ada disampaikan BPN. Kami masih mempertanyakan, kalau diperpanjang, dasar hukumnya apa? Sementara bangunannya sekarang sudah menjadi milik Pemko," sebut Ami.
Pemko Pekanbaru pun tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terkait pengelolaan STC, terutama keputusan yang nantinya dapat berdampak terhadap para pedagang maupun aset milik daerah.
Karena itu, pembahasan mengenai nasib dan pola pengelolaan STC akan kembali dilakukan bersama para pedagang. Pemko juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya pihak yang menangani pengelolaan aset daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
"Untuk sementara, nanti kami akan diskusikan kembali dengan pedagang. Tadi juga diusulkan DPRD agar berkonsultasi kembali dengan Kemendagri, khususnya bagian aset. Kami ingin betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan keputusan sesuai regulasi dan tidak membuat Pemko maupun masyarakat merasa dirugikan," pungkasnya.