Pencarian

Podcast Kelupas

Nyabu di Kebun, Pria di Rohil Diciduk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 • 09:44:00 WIB
Nyabu di Kebun, Pria di Rohil Diciduk Polisi
Tersangka diamankan Polsek Bangko Pusako

ROHIL (RA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA alias Rian (29) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat kotor 0,77 gram.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kebun milik warga.

"Pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Tri, Selasa (11/8/2026).

Informasi tersebut menyebutkan lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika berada di kebun milik warga berinisial A, Kepenghuluan Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Royanto Sinurat, langsung bergerak menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama RAalias Rian," terangnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket berukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit iPhone, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah, serta uang tunai Rp 250 ribu.

"Petugas mengamankan satu orang laki-laki dewasa beserta barang bukti berupa empat paket yang diduga sabu, satu unit handphone iPhone, satu unit sepeda motor CBR warna merah dan uang tunai Rp 250 ribu," ungkap Kapolsek.

Total berat kotor barang yang diduga sabu tersebut mencapai 0,77 gram.

Setelah diamankan, Rian bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Rian. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perkara tersebut, Rian dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks