KPK Disebut Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

KPK Disebut Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. ©2020 Liputan6.com/nandaperdanaputra

Riauaktual.com - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.

"Nilai minimumnya adalah Rp 1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp 1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta, atau mungkin Rp 100 juta," jelasnya.

Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.

"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," tutupnya.

 

Sumber: Liputan6.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index