Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Disebut Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sabtu, 11 Januari 2020 • 16:50:12 WIB
KPK Disebut Tak Berwenang Tangani Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Guru Besar Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. ©2020 Liputan6.com/nandaperdanaputra

Riauaktual.com - Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengerti batasan kewenangan bertugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK Pasal 11 ayat 1 butir b.

"Nilai minimumnya adalah Rp 1 miliar. Jadi kalau bahasa hukumnya, menyatakan KPK tidak mempunyai kewenangan melebihi undang-undang yang diatur Pasal 1 b tersebut. Artinya apa? Kalau dia di bawah Rp 1 miliar, dia nggak punya kewenangan," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Mengacu aturan tersebut, dia mengungkapkan, KPK tidak punya kewenangan menangani kasus suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Ya maksud saya begitu. Namanya kewenangan itu tidak bisa ditafsir-tafsirkan, karena kewenangannya saklek dalam pasal 11 itu Rp 1 miliar. Itu bukan berarti Rp 1 miliar itu kemudian ditafsirkan menjadi Rp 500 juta, atau mungkin Rp 100 juta," jelasnya.

Menurut Mudzakir, sesuai Undang-Undang KPK, kasus tindak pidana korupsi dengan nominal di bawah Rp 1 miliar menjadi kewenangan penyidik Polri dan Kejaksaan Agung.

"Ini penggunaan wewenang dalam undang-undang sudah dibatasi. Kalau dalam bahasa hukum administrasi kalau melebihi dan mengurangi atau tidak sesuai dengan kewenangan itu, menurut saya itu penyalahgunaan wewenang," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks