Pencarian

Podcast Kelupas

Tragis! Ritual Dukun-dukunan Berakhir Petaka, Gadis Kecil di Rohul Tewas

Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:32:00 WIB
Tragis! Ritual Dukun-dukunan Berakhir Petaka, Gadis Kecil di Rohul Tewas
Ilustrasi ritual pengobatan berujung maut. (Foto AI)

ROKAN HULU (RA) - Gadis kecil berusia 11 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, meninggal dunia diduga akibat penganiayaan berat yang dilakukan ibu kandungnya sendiri. 

Peristiwa tragis itu terjadi di Dusun Kelampaian, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu (13/5/2026) malam.

Korban diketahui bernama Almira Azzahra (11). Sementara pelaku merupakan ibu kandung korban berinisial DREM (41), seorang ibu rumah tangga.

"Pelaku merupakan ibu kandung korban,x ungkap Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Frasanta kepada riauaktual.com, Sabtu (16/5/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rokan Hulu, AKP Yohanes Tindaon membeberkan kronologis kejadian tersebut. Yang mana dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. 

"Telah terjadi dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan dan kasus sedang ditangani Satreskrim Polres Rokan Hulu," kata Yohanes, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB pelaku melakukan pengobatan spiritual ala dukun terhadap korban di ruang tamu rumah mereka.

Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diduga mulai melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Bahkan saat diingatkan oleh saksi, pelaku disebut memukul korban dan saksi menggunakan asbak berbahan kaleng susu.

Tak berhenti di situ, sekitar pukul 16.10 WIB, pelaku kembali melakukan ritual pengobatan dengan alasan korban kerasukan. Pelaku diduga memasukkan rambut, ikat rambut dan kertas ke dalam mulut korban.

"Saksi sempat berusaha menghentikan tindakan pelaku bersama ayah korban, namun tidak berhasil karena pelaku sulit dikendalikan," ujar Yohanes.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta tolong. Namun warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut mengaku tidak berani menghalangi pelaku.

Tak lama kemudian, warga bersama seorang tokoh masyarakat akhirnya masuk ke rumah dan mengamankan pelaku serta korban. Kondisi korban saat itu sudah kritis.

"Warga kemudian menghubungi bidan terdekat untuk memberikan pertolongan. Namun akses jalan menuju lokasi yang sulit membuat penanganan terlambat," ujarnya. 

Saat bidan tiba di lokasi, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala korban serta adanya sejumlah benda di dalam mulut korban yang menutupi saluran pernapasan.

"Korban diduga meninggal akibat penyumbatan saluran napas karena adanya benda-benda yang dimasukkan secara paksa ke dalam mulut korban," jelas Yohanes.

Usai menerima laporan warga, personel Polsek Kunto Darussalam bersama tim Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Awal Bros Ujungbatu untuk dilakukan autopsi.

Polisi juga mendalami dugaan adanya gangguan kesehatan jiwa yang dialami pelaku. 

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) atau Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan," tutup Yohanes.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks
Pemkab Rohul Gelar Halal Bi Halal