ABG di Pekanbaru Diamankan Bersama 80 Butir Ekstasi 

ABG di Pekanbaru Diamankan Bersama 80 Butir Ekstasi 
pemusnahan barang bukti DRW

Riauaktual.com - Seorang anak baru gede (ABG) inisial DRW (16) terpaksa diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, karena menjual barang haram jenis ekstasi. 

DRW yang diamankan di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru mengatakan, nekad menjual ektasi sejak putus sekolah. 

Kasubdit III Ditnarkoba Polda Riau, AKBP R Sagala yang ditemui saat proses pemusnahan barang bukti menyebutkan, DRW diamankan pada akhir November 2019. 

''Barang bukti yang kita amankan 80 butir pil ekstasi,'' terang Sagala Senin (2/12/2019).

Untuk menangkap DRW, kata Sagala, pihaknya melakukan mapping. Sehingga bisa mengamankan pelaku. 

Peran DRW dalam peredaran narkoba ini, bertindak sebagai orang yang mencarikan barang. Apabila ada yang memesan, maka tersangka akan menghubungi si pemegang barang bukti. 

Tindakan DRW menjual ektasi ini, diakui baru dilakukan setelah ditawarkan penyedia ektasi inisial Ra. 

''Kasus ini masih kami kembangkan dan diproses ke pemasok nya,'' ujar Sagala. 

Namun, terhadap DRW akan tetap dilaksanakan proses hukum. Meski status usia pelaku masih dibawah umur. 

''Sesuai undang-undang, karena pelaku masih dibawah umur. Maka kami diberi waktu tujuh hari untuk melengkapi prosedurnya,'' kata Sagala. 

''Karena itu, hari ini kami juga lakukan proses pemusnahan barang bukti,'' tambah Sagala. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index