Tak Punya TDG, Disperindag Pekanbaru Segel 2 Gudang di Siak II

Tak Punya TDG, Disperindag Pekanbaru Segel 2 Gudang di Siak II
Tim Disperindag Pekanbaru melakukan penyegelan gudang yang kedapatan tak miliki TDG dan NIB

Riauaktual.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4/2024). 

Tim melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tidak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture. 

"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 

Ia menuturkan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Namun, sejak satu bulan yang lalu telah dilakukan penindakan berupa teguran, peringatan, hingga berujung penyegelan. 

"Sudah kami minta agar pemilik mengurus izin dan melengkapi legalitas mereka. Tapi tidak juga, hingga hari ini kita lakukan penyegelan sementara," jelas Ami, sapaan akrabnya. 

Ami mengimbau kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang agar melengkapi legalitas mereka. TDG wajib dimiliki pergudangan untuk mengetahui barang apa yang mereka stok ditempat tersebut. 

"Mereka seharusnya wajib punya TDG. Kalau ada TDG itu, mereka wajib melaporkan ke pemerintah jenis barang yang masuk, jenis barang apa, barang keluar kemana, dan wajib dilaporkan secara periodik," terangnya. 

Ami menyebut, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara telah telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index