SAH! KPU Putuskan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Penuhi Syarat Maju Pilpres 2019

SAH! KPU Putuskan Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Penuhi Syarat Maju Pilpres 2019
Photo : VIVA.co.id/ Anwar Sadat. KPU tetapkan dua pasangan calon yang akan maju Pilpres 2019.

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019, di Jakarta, Kamis, 20 September 2018.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU menetapkan dua pasang bakal calon presiden dan wakil presiden RI telah memenuhi syarat untuk menjadi capres dan cawapres.

"KPU RI menetapkan bahwa dua pasangan calon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Arief menambahkan, penetapan capres-cawapres tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018.

Selain itu, KPU juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU RI Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Arief mengatakan, dari 7.968 DCT anggota DPR terdapat 4.774 caleg laki-laki. Sedangkan untuk caleg perempuan yang telah ditetapkan sebanyak 3.194 caleg. "Dengan persentase kuota perempuan yang masuk dalam DCT sebanyak 40 persen," ujarnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index