KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek PLTU di Riau

KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek PLTU di Riau
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (int)

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka, termasuk anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam  kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi hadiah.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7), kemarin.

Eni disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah mengamankan 13 orang, yaitu Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebesar 2x300 megawatt di Provinsi Riau.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index