Riauaktual.com - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Batas waktu maksimal pembayaran THR adalah satu minggu sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda dan sanksi administratif.
"Ada tiga sanksi. Dikenakan denda 5 persen dari total THR dengan tetap wajib membayar THR, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha," ujar Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Pengenaan sanksi administratif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.