PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Faisal Islami, mengusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil alih kembali pengelolaan parkir dari pihak ketiga.
Usulan itu disampaikan karena kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum maksimal dan jauh dari potensi sebenarnya.
"Sudah hampir lima tahun dikelola pihak ketiga sejak 1 September 2021, tapi pelayanan masih kurang dan kontribusi PAD juga minim. Pemko harus berani mengevaluasi pengelolaan parkir ini," kata Faisal, Jum'at (15/5/2026).
Politisi NasDem itu menilai potensi parkir di Pekanbaru sangat besar seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahun. Pada 2026, jumlah kendaraan di Pekanbaru diperkirakan mencapai 1,76 juta unit.
"Waktu Komisi IV memanggil PT YSM, mereka menyetor sekitar Rp20 juta per hari ke kas daerah. Padahal kendaraan terus bertambah. Harusnya pendapatan parkir juga meningkat," ujarnya.
Menurut Faisal, selama dikelola PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), belum terlihat peningkatan signifikan baik dari sisi pelayanan maupun pemasukan daerah.
"Saya rasa pakai pihak ketiga ini tidak ada perubahan, malah PAD bocor," tegasnya.
Meski begitu, Faisal menegaskan DPRD tidak anti terhadap keterlibatan swasta. Namun, kerja sama harus memberi dampak nyata bagi masyarakat dan daerah.
"Swastanisasi boleh kalau PAD meningkat dan masyarakat terbantu. Tapi kalau hanya menguntungkan korporasi tanpa peningkatan PAD, itu tidak ada gunanya," katanya.
Ia juga menyoroti belum maksimalnya penerapan parkir elektronik dan pembayaran non-tunai seperti QRIS di lapangan.
"Harusnya sistem pembayaran digital sudah diterapkan menyeluruh untuk mencegah kebocoran. Tapi sampai sekarang belum maksimal," sebutnya.
Karena itu, Faisal mendesak Pemko Pekanbaru segera mengevaluasi kontrak kerja sama dengan PT YSM dan mempertimbangkan pengelolaan parkir dikembalikan ke Dinas Perhubungan.
"Kalau bisa kontraknya diputus saja dan parkir dikelola kembali oleh Pemko melalui Dishub," tutupnya.
Diketahui, PT Yabisa Sukses Mandiri resmi mengelola parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru sejak 1 September 2021 dengan masa kontrak selama 10 tahun.