MUI larang pemakaian atribut keagamaan saat kampanye

MUI larang pemakaian atribut keagamaan saat kampanye
Sekretaris MUI Asrorun Niam. ©2018 Merdeka.com

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelarangan politisasi agama hanya untuk kepentingan sesaat. Mengingat jelang pelaksanaan pemilihan umum, atribut keagamaan kerap dijadikan modus.

"MUI melarang keras adanya politisasi agama, misalnya, pada jelang Pilkada atau pun Pilpres ramai-ramai pakai jilbab, hanya sekedar kepentingan sesaat, mengelabui umat atas nama agama. Itulah yang namanya politisasi agama, salah satunya. Atau ramai pakai uniform keagamaan hanya sekedar mencari simpati komunitas agama, hanya untuk kepentingan politik sesaat," kata Sekertaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, saat acara Materi Bahasan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Depok, Minggu (29/4).

Kendati demikian, kata dia, kalau menjadikan tema politik di dalam kehidupan beragama yang memang dianjurkan dalam Islam itu boleh saja dilakukan. "Misalnya, di dalam pengajian memberikan penjelasan bagaimana tanggungjawab umat Islam di dalam merawat negara NKRI. Bagaimana tanggungajwab umat Islam untuk berpartisipasi dalam bernegara, pemilu. Bagaimana umat Islam memilih pemimpin yang jujur, yang berkompeten dan amanah itu bagian dari agama," tukasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Islam tidak memisahkan politik keumatan. Dan ketika ketika berbincang soal masalah politik dalam koridor keagamaan itu hal yang disilahkan.

"Fenomena ini yang kita bahas jelang pilkada," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat ibadah. Salah satunya di dalam masjid. Ditegaskan bahwa masjid adalah pranata keagamaan dan agama Islam tidak melarang untuk bicara politik.

"Bukan hanya sekedar tidak melarang, tapi Islam memiliki aturan soal masalah politik, bagaimana cara memilih pemimpin itu kan bagian dari instrumen politik dan Islam mengatur. Kalau di masjid ngomong bagaimana cara memilih pemimpin yang baik, itu bukan hanya dianjurkan tapi itu bagian dari ajaran agama. Akan tetapi tidak pada politik praktis. Ada aturan kenegaraan ada aturan yang harus dijaga. Kampanye tidak boleh di tempat-tempat tertentu salah satunya di tempat ibadah," tandasnya. (Wan)

 

Sumber: Merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index