Kasus Bank Century, Fahri Hamzah Punya Nyinyiran Baru untuk KPK

Kasus Bank Century, Fahri Hamzah Punya Nyinyiran Baru untuk KPK
Fahri Hamzah mengaku banyak parpol antri ingin melamarnya untuk menjadi kader

Riauaktual.com - Fahri Hamzah kembali mengekang tali busur dengan anak panah yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, tidak lain soal kasus bailout Bank Century yang melibatkan mantan wapres Boediono.

Wakil Ketua DPR RI itu bahkan KPK terlalu banyak bermain-main dalam kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun itu.

Demikian diungkap Fahri di gedung komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat kemarin.

Padahal, menurutnya, Century Gate adalah perkara lama yang sudah ditindak melalui jalur politik di DPR RI lewat Pansus Angket.

Sayangnya, kata Fahri, rekomendasi pansus itu malah berhenti di KPK.

“Itu clear kok bagaimana ada transfer uang tengah malam, FPJP, lalu kerugian Rp 6,7 triliun sampai ada penyitaan aset dan lahirlah Pansus di DPR,” ujar dia.

Menurutnya, putusan pengadilan PN Jakarta Selatan bisa disalahgunakan oleh KPK untuk menaikkan pamor di masyarakat setelah cukup lama membanggakan pemberantasan korusi dengan operasi tangkap tangan (OTT).

“Tapi sekarang dia bisa menghajar mantan wakil presiden. Nah dilihat KPK hebat tuh,” tandasnya.

Dalam putusannya, KPK diperintahkan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan.

KPK juga diperintahkan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan.


Seluruh nama yang disebutkan hakim praperadilan PN Jaksel tertuang dalam dakwaan Budi Mulya.

Mereka dinilai terlibat dalam kebijakan pemberian dana talangan atau bailout Bank Century.

Dalam waktu tidak terlalu lama, putusan tersebut akan diunggah di direktori putusan website.

Namun, tidak ada aturan yang mengatur batas waktu kapan putusan itu harus dijalankan.

 

Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index