Instruktur Renang Setubuhi Anak Asuhnya usai Ikuti Kejuaraan

Instruktur Renang Setubuhi Anak Asuhnya usai Ikuti Kejuaraan
Foto : kompas.com

Riauaktual.com - Polresta Surakarta mengamankan seorang instruktur renang, Deni Taufik W alias Taufik (30) karena diduga menyetubuhi anak asuhnya, RR (16), warga Wonogiri sebanyak empat kali.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan oleh warga RT 002/ RW 007, Desa Medegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo di Hotel Mawar Indah, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

"Dari pengakuan tersangka perbuatan (persetubuhan) itu dilakukan tersangka sebanyak empat kali di hotel," kata Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018).

Awalnya tersangka dan korban bertemu di sebuah klub renang di Solo tahun 2012. Seringnya bertemu membuat tersangka dan korban menjalin asrama. Padahal, tersangka sudah mempunyai istri yang sedang mengandung anak kedua.

Tersangka memanfaatkan kesempatan saat korban RR mengikuti kejuaran renang di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (24/3/2018). Seusai mengikuti kejuaran renang korban beristirahat di Hotel Mawar Indah Kelurahan Gilingan, Kecamatan Benjarasari, Solo.

Tersangka mendatangi kamar hotel nomor 221 tempat korban beristirahat. Tersangka masuk ke kamar hotel dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

"Korban menceritakan perbuatan yang dilakukan tersangka kepada orangtua. Tidak terima, orangtua korban melaporkan ke polisi," ungkap dia.

Tersangka Deni berkilah bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Deni mengaku ke hotel tersebut hanya memijat, merangkul dan mencium kening korban.

"Saya enggak melakukan gituan(persetubuhan). Saya hanya memijat, merangkul dan mencium kening korban," kilahnya.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaus lengan pendek pink, celana panjang abu-abu tua, BH, celana dalam, kaus dalam kuning dan satu unit ponsel.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

 

Sumber : kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index