Pencarian

Podcast Kelupas

Masih Ingat Tewasnya Guru di Tangan Murid di Sampang, Jaksa Tuntut Terdakwa 7,5 Tahun Penjara

Jumat, 02 Maret 2018 • 14:28:32 WIB
Masih Ingat Tewasnya Guru di Tangan Murid di Sampang, Jaksa Tuntut Terdakwa 7,5 Tahun Penjara
Guru yang Tewas Dipukul Murid. Foto/tribunnews.com

Riauaktual.com - MH (17) terdakwa penganiaya Ahmad Budi Cahyono, guru di salah satu sekolah negeri di Sampang dituntut 7,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (1/3/2018).

Jaksa Penuntut Umum Munarwi menjelaskan, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun karena menyangkut anak-anak, maka berlaku separuh dari tuntutan orang dewasa menjadi 7,5 tahun penjara,” terangnya, Kamis (1/3/2018).

Munarwi melanjutkan, yang memberatkan tuntutan tersebut perbuatan terdakwa hingga menyebabkan hilangnya nyawa seorang suami, juga menimbulkan trauma terhadap istri korban.

Sedang hal yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya.

Penasihat hukum terdakwa Mohammad Hafid Syafii akan menanggapi tuntutan jaksa dalama pleidoi dalam sidang berikutnya.

“Karena tuntutan lebih dari 5 tahun, kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis,” terang dia.

Meskipun tuntutan maksimal, Mohammad akan berupaya agar hak-hak pendidikan terdakwa tidak terlantar, dan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Dianiaya di Sekolah

Seperti diketahui, Ahmad Budi Cahyono, seorang guru di salah satu sekolah negeri di Sampang itu tewas di tangan muridnya, Kamis (1/2/2018).

Peristiwa tragis itu berlangsung saat sang guru mengajar kesenian di kelas IX dengan cara berkelompok di teras depan kelas.

Ketika pelajaran berlangsung dan siswa konsentrasi melukis, seorang siswa berinisial MH malah asyik mengganggu teman-teman dan kelompok lain.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks